Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Komisi VIII Minta Kemenag Tertib Dalam Mengajukan Anggaran
Thursday 16 May 2013 09:15:20

Wakil Ketua Komisi VIII, Jazuli Juwaini.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu yang lalu muncul surat edaran oleh Kementerian Agama RI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama, seluruh Rektor Perguruan Tinggi Agama Islam dan seluruh Madrasah tentang tidak cairnya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang disebabkan oleh pembintangan Komisi VIII DPR RI.

Menindaklanjuti hal tersebut Komisi VIII melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama RI yang diwakili oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nur Syam.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak benar. Menurut Ida, tidak cairnya dana BOS itu lebih disebabkan karena keterlambatan dari Kementerian Agama sendiri dalam mengajukan anggaran.

“Sesungguhnya yang terlambat diajukan itu anggaran keseluruhan di Kementerian Agama RI. Sementara mitra Komisi VIII lain mengajukan persetujuan anggaran di awal Desember 2012, sedangkan Kementerian Agama mengajukan persetujuan anggaran keseluruhannya itu pada pertengahan Februari 2013, itu saja sudah dengan sendirinya membuat anggaran itu terblokir,” tambah Wakil Ketua Komisi VIII, Jazuli Juwaini.

Diungkapkan Ida, ketika anggaran tersebut diajukan pada pertengahan Februari kemudian ada ketidaksinkronan atau kesalahan angka yang tertera dengan jumlah yang dibutuhkan. Hal itulah yang menurut Ida juga membuat Menteri Keuangan tidak bisa mencairkan anggaran Kementerian Agama.

“Ada 3,9 Triliun dari 44 Triliun dana yang masih butuh pendalaman atas masukan dari berbagai pihak termasuk internal Kementerian Agama, yaitu Irjen. DPR memiliki hak budgeting atau anggaran, dimana kami tidak ingin kesalahan pada tahun sebelumnya terulang lagi pada tahun ini. Dengan prinsip kehati-hatian, maka kami butuh mendalami yang 3,9 Triliun itu. Tetapi dari 3,9 Triliun itu tidak ada seperak pun dana BOS untuk rakyat miskin, dan tidak ada satu perak pun dana rutin yang menyangkut gaji pegawai dan karyawan. Karena kami sadar betul tidak mungkin ada karyawan yang kerja tidak menerima gaji. Kedua kami sadar betul orang miskin itu pendidikannnya terhenti karena tidak mampu karena tidak ada biaya operasional,”papar Jazuli.

Belajar dari kasus ini, dengan tegas Ida meminta agar Kementerian Agama kedepannya untuk lebih tertib dan lebih rapi lagi dalam membuat anggaran dan laporan. Sehingga tidak ada satupun korban akibat keterlambatan tersebut.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Nur Syam saat ditemui usai RDP dengan Komisi VIII Rabu (15/5) mengatakan bahwa dana tersebut sudah cair pada Rabu (8/5) lalu. Nur Syam juga berjanji akan memberikan atau membayarkan dana BOS itu tidak bertahap alias secara penuh. Bahkan ia juga berjanji untuk tertib dalam mengajukan anggaran dan membuat laporan.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
• Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
• Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
• Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
• Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
• Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]