Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemenag
Komisi VIII: Rekomendasi 200 Mubalig Seharusnya Dihentikan
2018-05-26 07:06:31

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.(Foto: doe/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk menghentikan rekomendasi atau rujukan 200 mubalig atau penceramah. Hal itu dimaksudkan untuk meredam kegaduhan dan mencegah pro kontra di masyarakat.

"Kalau rilis itu diteruskan akan sampai berapa ribu mubalig, dikhawatirkan akan ada yang tercecer dan bisa memecah belah umat," tandas Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut mantan Anggota Komisi II DPR RI itu, penjelasan Menag soal rilis itu kurang clear, disebut bukan standarisasi dan bukan pula seleksi. Sepertinya Menag dipaksa untuk mengumumkan mubalig tersebut, padahal orang-orang yang masuk daftar belum dikonfirmasi. Dalam kaitan ini, bisa dibilang Menag sudah mencatut nama orang.

"Itu tanpa izin, enggak elok. Dan rilis itu pula bisa mengakibatkan munculnya pandangan masyarakat adanya ulama pemerintah. Bahkan yang masuk rilis tahap kedua bisa dinilai ulama KW dua dan seterusnya," jelas politisi dari Fraksi PAN ini.

Untuk meredam semua itu dia minta sebaiknya rekomendasi itu tidak dilanjutkan, sebab banyak ulama atau dai di kampung, ikhlas dan tak mau ditampilkan. "Kalau ini dilanjutkan, saya khawatir stigma di masyarakat terbelah, ada yang diakui ada yang tidak sementara keilmuan ulama bukan negara yang memberikan, tapi umat," tandas Yandri dengan menambahkan, banyak juga ulama atau ustad yang tawadu' namanya tak mau disebut atau tampil, padahal masyarakat mengidolakannya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Zulfadhli, rekomendasi mubalig dianggap pengalihan isu teroris bisa dipahami, karena sedang hangat-hangatnya soal teroris. Ia sangat menyayangkan kebijakan Menag tidak dipikirkan akan berdampak luas di masyarakat. Namanya kebijakan, pasti punya dampak luar biasa, ada pro kontra. Tapi lanjutnya, ini banyak yang tidak mendukung termasuk Muhammadiyah, NU dan MUI.

Daripada banyak mudaratnya, Zulfadhli mendesak untuk dihentikan. "Apalagi hanya rilis tidak ada yang kehilangan muka. Niatnya baik, tapi momennya tidak baik maka dicabut dan tidak diteruskan, selesai. Tapi kalau diteruskan dikhawatirkan akan makin besar masalahnya," tambahnya.

Terkait alasan banyak permintaan, dia menanyakan apakah permintaan itu terdokumentasi. "Kalau hanya lewat telepon bisa saja itu dibuat-buat. Sebagai lembaga pemerintah, apapun usulan harus terdokumentasi. Misalnya dari masjid mana, pesantren mana, sampaikan datanya kepada DPR," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sedangkan Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna mengatakan, mestinya yang dirilis adalah mubalig atau dai yang tidak tepat untuk menjadi penceramah, karena mengandung radikalisasi yang merugikan dan berdampak negatif kepada masyarakat. Menurutnya, dai yang positif banyak sekali, beribu-ribu jumlahnya.

"Mestinya yang dirilis dai yang menyebarkan paham radikal, dan Kemenag harus punya bukti-bukti bahwa dai itu tidak tepat, karena akan membawa dampak negatif di masyarakat," pungkas politisi Partai NasDem itu.(mp/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]