Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
PLTU
Komisi VII Temukan Ada 7 PLTU Mangkrak
Thursday 11 Dec 2014 11:42:03

Ilustrasi. PLTU Banjarsari , Lahat , Sumsel.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI menemukan tujuh proyek PLTU (Pembangkit Listrikl Tenaga Uap) di Palembang, Sumatera Selatan yang mandek alias mangkrak. Padahal menurut Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi, PLTU tersebut sangat dibutuhkan untuk menyuplai listrik tidak hanya di kawasan Sumatera, namun juga di Pulau Jawa.

"Kalau tidak kesini (Palembang-red) kami tidak tahu bahwa selama ini ada tujuh PLTU yang tidak jalan. Ini masalah yang sangat krusial, karena PLTU tersebut tidak hanya berfungsi untuk menyuplai listrik di wilayah Sumatera saja, melainkan juga di Jawa," jelas Mulyadi saat kunjungan kerja ke Palembang, Senin (8/12).

Mulyadi menambahkan, dari ke tujuh PLTU tersebut sejatinya mampu menghasilkan 5 (lima) ribu megawatt listrik. Sehingga diharapkan mampu mengatasi keterbatasan pasokan listrik di beberapa wilayah di Sumatera.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan,Ishak Mekki mengatakan bahwa dua dari tujuh proyek PLTU dibatalkan dan sisanya terpaksa ditender ulang.

"Dua dari tujuh proyek PLTU di Sumsel dibatalkan, sisanya ditender ulang, itupun tidak juga jalan," ungkap Ishak.

Ishak memberi masukan kepada DPR agar proyek PLTU itu sebaiknya ditunjuk langsung saja oleh negara dan tidak melalui proses tender. Jika kembali ditenderkan, ia khawatir proyek tersebut akan tetap tidak jalan alias mangkrak.

Menanggapi hal tersebut, Mulyadi mengatakan akan segera meminta penjelasan dari PT PLN (persero) sebagai pihak berwenang. Menurut Mulyadi, sudah dijadwalkan Selasa (9/12) Komisi VII akan menggelar rapat dengan jajaran Direksi PLN.

"Kami akan meminta penjelasan dari PLN kenapa bisa terjadi demikian, sekaligus mencari solusi terbaik agar proyek tersebut bisa segera berjalan, dengan demikian keterbatasan listrik pun dapat segera teratasi," pungkas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.(Ayu/dpr/bhc/sya).


 
Berita Terkait PLTU
 
Emir Moeis Tidak Cukup, KPK Harus Tuntut Korporasi yang Terlibat Korupsi PLTU Tarahan
 
Komunitas Sesalkan Pembabatan Mangrove di Tapak PLTU oleh Investor China
 
Aktivis Lingkungan Aksi di PLTU Cirebon Mendesak Pemerintah Segera Meninggalkan Batubara
 
Komisi VII Kritisi Proses Tender PLTU Sumsel
 
Komisi VII Temukan Ada 7 PLTU Mangkrak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]