Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah
Komisi VII Sesalkan Dampak Lingkungan PLTU PT Indo Bharat Rayon
2018-10-19 17:26:28

Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase (tengah) saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10).(Foto: Geraldi/Man)
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI menyesalkan dampak lingkungan dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Indo Bharat Rayon yang menggunakan bahan bakar batu bara. Perusahaan ini tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan standar, dan membuang fly ash (abu layang) dan bottom ash (abu dasar) di area Rawa Kalimati, yang lokasinya tepat di samping perusahaan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10). Dalam sidak ini, Tim Komisi VII DPR RI didampingi jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Temuan yang kita lihat di PT. Indo Bharat Rayon, mereka ada tempat untuk pengolahan limbah, dan sebagian mereka buang ke pihak ketiga untuk dikelola maupun dimusnahkan. Tetapi memang dari standar yang ada, kelihatannya mereka belum maksimal," analisa Ferry, usai peninjauan di kawasan PT. Indo Bharat Rayon.

Legislator Partai Hanura itu menilai, PT. Indo Bharat Rayon memiliki sejumlah masalah dalam pengelolaan limbah. Bahkan, permasalahan itu terkesan terbenam begitu saja. Menurutnya, direktur yang seharusnya bertanggung jawab memberikan petunjuk untuk membuang limbah atau bekas produksi yang sudah termasuk kategori limbah, terkesan ditutupi.

"Limbah dari PLTU batu bara yang dibuang di Rawa Kalimati, kemudian ditimbun sekarang malah dijadikan sawah garapan masyarakat. Seharusnya mereka memproses itu dulu secara baik. Ini masyakarat tidak tahu. Itu juga menjadi konsentrasi dan perhatian dari kita semua dari Panja maupun kementerian. Kita minta itu untuk ditindaklanjuti secara serius," tegas legislator dapil NTT itu.

Diketahui, sejak PLTU PT. Indo Bharat Rayon beroperasional, terjadi pendangkalan Rawa Kalimati yang saat ini sudah tertutup fly ash dan bottom ash, dari kedalaman 6-7 meter pada tahun 2006 dan kini menjadi sawah. Fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.(opi/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Limbah
 
Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Limbah Padat Harus Dikendalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]