Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah
Komisi VII Sesalkan Dampak Lingkungan PLTU PT Indo Bharat Rayon
2018-10-19 17:26:28

Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase (tengah) saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10).(Foto: Geraldi/Man)
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI menyesalkan dampak lingkungan dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT. Indo Bharat Rayon yang menggunakan bahan bakar batu bara. Perusahaan ini tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan standar, dan membuang fly ash (abu layang) dan bottom ash (abu dasar) di area Rawa Kalimati, yang lokasinya tepat di samping perusahaan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Ferry Kase saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi VII DPR RI ke PT. Indo Bharat Rayon di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/10). Dalam sidak ini, Tim Komisi VII DPR RI didampingi jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Temuan yang kita lihat di PT. Indo Bharat Rayon, mereka ada tempat untuk pengolahan limbah, dan sebagian mereka buang ke pihak ketiga untuk dikelola maupun dimusnahkan. Tetapi memang dari standar yang ada, kelihatannya mereka belum maksimal," analisa Ferry, usai peninjauan di kawasan PT. Indo Bharat Rayon.

Legislator Partai Hanura itu menilai, PT. Indo Bharat Rayon memiliki sejumlah masalah dalam pengelolaan limbah. Bahkan, permasalahan itu terkesan terbenam begitu saja. Menurutnya, direktur yang seharusnya bertanggung jawab memberikan petunjuk untuk membuang limbah atau bekas produksi yang sudah termasuk kategori limbah, terkesan ditutupi.

"Limbah dari PLTU batu bara yang dibuang di Rawa Kalimati, kemudian ditimbun sekarang malah dijadikan sawah garapan masyarakat. Seharusnya mereka memproses itu dulu secara baik. Ini masyakarat tidak tahu. Itu juga menjadi konsentrasi dan perhatian dari kita semua dari Panja maupun kementerian. Kita minta itu untuk ditindaklanjuti secara serius," tegas legislator dapil NTT itu.

Diketahui, sejak PLTU PT. Indo Bharat Rayon beroperasional, terjadi pendangkalan Rawa Kalimati yang saat ini sudah tertutup fly ash dan bottom ash, dari kedalaman 6-7 meter pada tahun 2006 dan kini menjadi sawah. Fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai limbah B3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.(opi/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Limbah
 
Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
 
Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]