Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BRIN
Komisi VII Minta Presiden Tegur Dua Menteri terkait Pembentukan BRIN
2021-03-31 23:56:12

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro di Senayan, Jakarta.(Foto: Azka/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI meminta Presiden memberi teguran pada dua Menterinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar kooperatif dengan DPR dalam menuntaskan proses pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Komisi VII DPR RI melalui Pimpinan DPR RI meminta Presiden untuk menegur Menpan-RB dan Menkumham untuk bersikap kooperatif dengan pemangku kepentingan lain (DPR RI, red) dalam menuntaskan kelembagaan BRIN," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang PS. Brodjonegoro di Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).

Sebelumnya, seluruh pimpinan dan anggota DPR menyatakan sikapnya untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Perpres tentang kelembagaan BRIN. Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning misalnya, ia sangat menyesalkan belum dikeluarkannya Perpres tersebut. Menurutnya, sebuah negara akan maju jika riset atau litbangnya betul-betul didukung, baik secara hukum ataupun anggaran. Bahkan, ia berkelakar jangan sampai litbang menjadi singkatan dari sulit berkembang.

"Karena kalau tadi saya dengar, satu tahun organisasinya. Tapi Perpresnya tidak ada, tapi Pak Presiden yang membentuk. Jadi kalau itu istilahnya orang Jawa, dilepas kepala pegang buntut. Jadi gimana mau penelitian-penelitian, kalau akhirnya pun yang sayapnya mau berkembang tidak bisa. Pimpinan ini harus kita dukung penuh kalau memang Indonesia mau maju" ujar Ning, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Menristek/BRIN mengungkapkan bahwa rabu ini, tepat satu tahun BRIN menjalankan tugas dan fungsi tanpa dilandasi oleh Perpres yang mengatur mengenai organisasi, secara lengkap dan utuh. Sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres nomor 50 tahun 2020.

"BRIN berjalan dengan ketiadaan dan tanpa kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan guna menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif efisien dan akuntabel dan optimal," ujar Bambang.

Bahkan, kondisi ketiadaan dasar hukum berupa Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenristek, mengingat Kemenristek merupakan kelembagaan yang dibentuk menjadi satu kesatuan dengan BRIN. Keberadaan dan kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis dan penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi. Untuk itu perlu ada kejelasan.(ayu/er/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BRIN
 
Legislator Dukung Usulan Peningkatan Anggaran Riset Guna Majukan Iklim Riset Indonesia
 
Ribuan Enumerator BRIN Mundur, Kembalikan Tupoksi Riset ke Instansi Asal
 
Pemerintah Diharap Tidak Paksakan Lebur Semua Lembaga Penelitian ke BRIN
 
Harkitnas 2021, Ahmad Basarah Berharap ke Depan BRIN Produksi Vaksin Covid-19 Milik Bangsa
 
Komisi VII Minta Presiden Tegur Dua Menteri terkait Pembentukan BRIN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]