Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
Komisi VII Minta Penjelasan Menteri ESDM Tentang Negosiasi dengan Freeport
2017-10-11 07:16:11

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat memimpin rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta..(Foto: Jayadi/Jay)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah dengan PT. Freeport telah melakukan negosiasi yang cukup panjang tentang divestasi saham, pembangunan smelter, dan relaksasi ekspor. Dalam negosiasi tersebut dicapai kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk empat hal penting, yaitu PT. Freeport Indonesia akan mengubah bentuk kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang memberikannya hak operasi hingga tahun 2041.

Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum, PT. Freeport Indonesia berkomitmen akan membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun. Freeport McMoRan akan mendivestasikan kepemilikan sahamnya di PT. Freeport Indonesia, hingga kepemilikan Indonesia di PT. Freeport Indonesia menjadi 51 persen. Demikian hal tersebut dikatakan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat memimpin rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Untuk itu Komisi VII DPR meminta kepada Menteri ESDM untuk menjelaskan hasil negosiasi tersebut dengan rinci dan komprehensif," ucap Gus Irawan, Senin (9/10).

Terhadap permintaan Dewan di Komisi VII tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, mengenai renegosiasi kontrak PT. Freeport Indonesia itu kesepakatan besar sudah dicapai pada tanggal 27 Agustus 2017, yaitu pemerintah menyetujui perpanjangan maksimum dua kali sepuluh tahun, sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

"Diperpanjang pertama dari tahun 2021 sampai 2031, kemudian apabila memenuhi persyaratan maka dapat diperpanjang lagi sampai sepuluh tahun kedua, dengan tiga persyaratan yaitu PT. Freeport harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan peserta Indonesia, dalam hal ini gabungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," terang Jonan.

Syarat kedua yang diminta pemerintah adalah untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sesuai dengan amanah Undang-Undang Minerba dalam waktu lima tahun setelah persetujuan diberikan. Dan syarat yang ketiga adalah Pemerintah akan mengupayakan penerimaan negara dari hasil produksi PT. Freeport secara keseluruhan akan lebih tinggi. "Dari pertemuan sampai dengan hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah," tandasnya.

Jonan menyampaikan bahwa surat Freeport yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini, sebenarnya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, mengingat Presiden menugaskan agar detil divestasi dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]