Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran
Komisi VII Dukung KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Sungai
2018-11-23 10:32:40

Ilustrasi. Tampak Pencemaran sungai Citarum yang terdampak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh terus mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk terus mengambil tindakan terhadap pelaku pencemaran beberapa sungai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) seperti Sungai Citarum, Sungai Cisadane, hingga Sungai Ciliwung.

Menurut legislator Partai Golkar itu, hal ini menjadi persoalan serius karena pencemaran sungai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan turut menyumbang beberapa penyakit. Karenanya tindakan proaktif amat diperlukan.

"Al Quran memberikan penjelasan dalam ayatnya bahwa akan terjadi kerusakan di bumi dan laut karena kaitannya dengan tangan manusia. Sampah ini karena manusia, karenanya itu peraturan harus ditegakkan," ungkap Nawafie saat rapat kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut Nawafie, pencemaran sungai yang terjadi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Ia bercerita bahwa pada saat ia masa kanak-kanak kerap bermain di Sungai Citarum, karena saat itu sungainya masih bersih. "Dulu Sungai Citarum bersih, kita loncat dan berenang. Tapi sekarang sudah sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Begitu juga dengan kondisi Bendungan Jatiluhur, karena begitu tercemarnya kini kedalamannya menjadi dangkal, sehingga menggangu pembangkit listrik. "Kementerian harus kerja keras terhadap masalah pencemaran sungai ini. Harus ditegakkan aturan secara komprehensif," tutur legislator dapil Jawa Barat itu.

Sekarang ini, Sungai Citarum justru menjadi momok menyeramkan bagi masyarakat di Jawa Barat, ini dikarenakan air yang mengalir di Sungai Citarum telah tercemari oleh limbah yang beracun dan berbahaya (B3). Salah satu sumber pencemaran yang paling signifikan bagi Citarum adalah limbah industri.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran
 
KPBB: Serpong Terperangkap oleh Pencemaran Timbel dari Aki Bekas
 
Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi VII Kunjungi Pulau Lakkang
 
Komisi VII Dukung KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Sungai
 
Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu ke Presiden
 
Harus Ada Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan Pencemar Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]