Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Listrik
Komisi VII DPR Sepakat Subsidi Listrik Rp. 67 hingga 71 Triliun
Friday 26 Jun 2015 05:52:50

Ilustrasi. Gdung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR Sepakat subsidi listrik 2016 sebanyak Rp. 67 Triliun hingga Rp. 71 Triliun. Angka tersebut lebih besar dari rekomendasi pemerintah yaitu sebesar Rp. 60.14 Triliun dan Rp. 63.81 Triliun.

Demikian salah satu butir keepakatan Raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Tamsil Linrung, di Gedung Nusantara I, Kamis, (25/6)

Pada kesempatan itu, DPR RI menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif tenaga listrik dengan alasan masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima kenaikan tarif listrik. "DPR RI mempertimbangkan keadaan ekonomi sedang tidak baik, maka Komisi VII DPR tidak bisa menyetujui kenaikan tarif listrik,"jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said menargetkan target 10 besar penerima subsidi listrik yang yang akan direncanakan di RAPBN 2016 dimana pelanggan dengan daya 450 VA total subsidi sebesar Rp. 28.05 Triliun, da n daya 900 VA total subsidi Rp. 31.35 Triliun. subsidi yang diterima pelanggan kedua golongan tersebut mencapai Rp. 59.40 Triliun atau sama dengan 89.2 persen dari total subsidi.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan adanya kenaikan tarif untuk semua golongan kecuali bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA dengan pemakaian listrik di bawah atau sama dengan 60 kWh. Pemerintah menginginkan kenaikan tarif listrik 5 persen pertiga bulan atau total 20 persen selama tahun 2016 mendatang dengan target penghematan subsidi listrik mencapai Rp 4.01 Triliun.(Sugeng/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]