Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VII
Komisi VII: Masyarakat Daerah Harus Menikmati Kekayaan Alamnya
Monday 06 May 2013 12:26:53

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, Sutan Bhatoegana (Foto: BerotaHUKUM.com/riz)
SUMBAR, Berita HUKUM - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, menegaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditunggu masyarakat Solok Selatan (Solsel) akan dikeluarkan setelah dipastikan kawasan illegal mining benar-benar kosong. Kapolda Sum­bar dan Bupati Solok Selatan, wajib menuntaskan kasus illegal mining di Solok Selatan. Ini, demi kese­jahteraan masyarakat dan laju pembangunan daerah.

“Saya akui Solsel memang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), baik emas, biji besi, serta puluhan perkebunan besar dan kecil. Namun daerah masih terisolir, infrastruktur jalan rusak berat, apalagi menuju kawasan pertambangan,” tegasnya kepada pers ketika dalam kunjungan kerja ke Solok Sumatera Barat bersama 12 orang anggota Komisi VII DPR Senin (6/5). Kedatangan tim DPR ini disambut dan dipandu oleh Bupati Solok Selatan H. Musni Zakaria.

Lebih lanjut, Sutan mengharapkan, dengan dike­luar­kan Izin Usaha Pertam­bangan Rakyat (IUPR) oleh Kemen­terian ESDM, kabupaten kaya ini harus mensejahterakan rakyatnya dan pembangunan dae­rah. Baik bidang pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan infrastruktur jalan dan jem­batan.

“Sudah saatnya masyarakat daerah menikmati kekayaan alam, bila TR dikeluarkan. Pemkab Solsel wajib mengutamakan masyarakat dae­rah, ini untuk menurunkan angka kemiskinan. Tapi harus dilakukan pengawasan melalui dinas atau instansi terkait nantinya,” tegasnya.

Untuk mencapai tujuan WPR, partispasi masyarakat dibutuhkan dan bersama-sama memberantas illegal mining. Titik koordinat pertambangan rakyat ditentukan pemerintah daerah, sehingga kegia­tan penambangan dilakukan masya­rakat tidak lagi berbenturan dengan hukum.

“Perusahaan yang tidak memi­liki kelengkapan izin penambangan, baik izin usaha pertambangan (IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementarian kehutanan, wajib dicabut dan dijadikan WPR,” tambah politisi Partai Demokrat ini.

Untuk mencapai lokasi penambangan, Tim Komisi VII DPR RI selain didampingi Bupati Solok Selatan H. Musni Zakaria, juga Ketua DPRD H. Khairunas, Muspida Solok Selatan dan Anggota DPRD Solsel, SKPD dilingkungan Pemda Solsel. Tim DPR dan Pemda Solsel menempuh perjalanan lebih kurang tujuh jam ke ujung Kabupaten Solok Selatan yang kaya dengan tambang emas ini.

Sesuai dengan misi Komisi VII DPR RI, pihak Pemda Solok Selatan bersama rakyatnya sudah pasti sangat berharap adanya kepastian hukum tentang permasalahan illegal mining ini, sehingga potensi kekayaan alam yang ada di negeri ini benar-benar berdampak pada perbaikan dan perubahan ekonomi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.

Kepada rombongan Komisi VII, masyarakat di Lubuk Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari, umumnya menyampaikan keluhan tentang kasus pertambangan illegal. “Lebih baik pertambangan ini legal dan ada izinnya (payung hukum), sehingga tidak diburu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab karena belum ada izin untuk pertambangan ini,” kata Heri salah satu perwakilan masyarakat Lubuk Ulang.

Ketua Tim Komisi VII DPR Sutan Bathoegana menyatakan bahwa pihaknya akan menginvestigasi kerusakan hutan lindung, hutan produksi dan aliran sungai Batang Hari.

Bahkan rencananya wakil rakyat itu akan membicarakan persoalan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sehingga rakyat bisa melakukan aktifitas penambangan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.(hr/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi VII
 
• Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
 
• Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
 
• Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
 
• Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
 
• Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]