Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus di Pelindo
Komisi VI Sepakat Bentuk Panja Pelindo II
Friday 11 Sep 2015 14:04:29

Ilustrasi. Gedung komplek parlemen DPR, DPD dan MPR Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk mengungkap berbagai persoalan terkait kinerja koorporasi PT Pelindo II, Komisi VI DPR mengundang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi Achmad Hafiz Tohir di ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara I DPR Kamis (10/9) malam.

Dalam rapat tersebut mengemuka masalah khusus kasus mobile crane, laporan BPK menyebut ada kekurangan penerimaan yang berpotensi merugikan keuangan negara atas denda maksimal kurang dari ketentuan. BPK juga menyatakan bahwa prosedur evaluasi harga penawaran telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam kesimpulan Rapat Kerja dengan Meneg BUMN tersebut telah ditetapkan bahwa Komisi VI DPR sepakat membentuk Panja PT Pelindo ll (Persero) untuk mengungkap berbagai persoalan terkait kinerja PT Pelindo ll. Apabila dalam usulan Paripurna DPR disepakati dibentuk Pansus, maka Komisi VI DPR sepakat untuk mengikuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU MD3. Secara terpisah Komisi III juga mengusulkan dibentuknya Pansus Pelindo II.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan menambahkan, dalam pengadaan moblie crane itu mengalami dua kali addendum (perpanjangan kontrak), maka semestinya ada denda yang harus dibayarkan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra mengemukakan, kasus ini masih terus diusut institusi penegak hukum. Tersangkanya sudah ada. Oleh karena itu, Komisi VI DPR mendorong penuh institusi penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Agar tidak berlarut-larut, lanjut Heri, dia sepakat raker dengan Meneg BUMN telah mengambil kesimpulan untuk membentuk Panitia Kerja(Panja), agar semuanya lebih transparan.

Komisi VI DPR juga memberikan kesempatan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjawab secara tertulis semua pertanyaan anggota Komisi VI DPR yang belum terjawab.(spy,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]