Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PT Dirgantara Indonesia
Komisi VI Minta PT Dirgantara Indonesia Wajib Lunasi Hutang Mantan Karyawan di Akhir 2013
Thursday 13 Jun 2013 16:15:02

Anggota DPR RI Komisi VI, A. Muhajir Sodruddin, SH. MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI kembali memanggil Direksi PT Dirgantara Indonesia, yang dihadiri oleh Dir Umum PT-DI Sukatwikanto, dan Deputi ISN Kementerian BUMN Yati, Kamis (13/6).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Benny K Harman dan di hadiri Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) A. Muhajir Sodruddin, SH MH serta Politisi Partai Gerindra Rachel Maryam meminta agar PT-DI segera menyelesaikan tanggung jawab kepada ribuan mantan karyawannya.

Muhajir menjelaskan, "Informasi dan teknis cara pembayaran PT-DI, bentuk hutang itu agar tidak sampai melanggar aturan. Punya uang dari mana PT-DI untuk membayar, bukan urusan dari rapat ini. Mau uang dari kiri atau kanan, yang penting harus dibayar," ujar Muhajir.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR- RI dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam mengungkapkan kekecewannya yang mendasar atas lambatnya PT-DI memenuhi tanggung jawabnya kepada mantan karyawannya.

"Saya menganggap ini merupakan bentuk kebiadaban PT-DI. Almarhum ayah saya hingga mati merupakan mantan karyawan PT-DI. Dan hingga akhir hayatnya belum dibayar kewajibannya," ujar Rachel yang merupakan mantan artis layar lebar ini.

Seperti telah diketahui PT-DI telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 6.561 pekerjanya, dimana PT-DI telah berhutang sebesar Rp 200 miliar kepada karyawannya.

Untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap mantan karyawan PT-DI, sesuai dengan klausul dalam isi perjanjian perdamaian antara PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007, PT-DI masih terhutang hingga akhir tahun 2013 sebesar Rp 54,5 miliar.

Komisi VI DPR-RI meminta PT-DI, untuk segera melaksanakan kewajiban membayar hutang terhadap mantan karyawan sebesar Rp 54,5 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013. Sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007.(bhc/put)


 
Berita Terkait PT Dirgantara Indonesia
 
Mulyanto Prihatin Pesawat N-250 Dimuseumkan
 
Pesawat CN295 Resmi Digunakan Polri, Kabaharkam: Kita Bangga Produksi Dalam Negeri
 
Komisi VI Minta PT Dirgantara Indonesia Wajib Lunasi Hutang Mantan Karyawan di Akhir 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]