Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Komisi VI Minta Kejelasan PT Antam Rugi Rp159 Miliar pada LKTT 2021
2021-12-04 03:13:16

Ilustrasi. Resepsionis Gedung Kantor PT Antam, Tbk di Jakarta Selatan.(Foto: BH / sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Nevi Zuariana meminta kejelasan atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mencatatkan kerugian hingga Rp159 miliar pada Laporan Kinerja Tengah Tahun (LKTT) 2021. Sebab, menurut Nevi, emiten BUMN tambang emas dan nikel ini sebagai perusahaan terbuka dan pernah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sehingga, aspek transparansi dan profesionalisme keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena PT Antam ini kan perusahaan terbuka, bagaimana akhirnya tidak bisa mengatasi masalah yang timbul dalam perjalanan? Karena kita juga harus mempertanggungjawabkan uang negara yang sudah diberikan pada PT Antam," jelas Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menguraikan terjadi perubahan LKTT 2020 terpublikasikan pada 3 Agustus 2020 yang mencatat bahwa anak perusahaan PT Inalum ini mencatatkan keuntungan Rp84,82 miliar. Namun, dalam LKTT 2021, di mana disajikan kembali LKTT 2020 tersebut, ternyata PT Antam catatkan rugi Rp159,4 miliar.

Angka ini sekaligus mengkoreksi laporan sebelumnya yang mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,6 triliun pada Semester I-2020. "Nah ini bagaimana PT Antam berusaha mengatasi kerugian tersebut? dan tentu lagi-lagi kita tidak bisa memainkan bisnis ini karena Antam pernah mendapatkan PNM," tegas Nevi.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun menilai sebagian besar BUMN yang merugi karena salah tata kelola. Hal itu karena laba perusahaan dipakai untuk pembiayaan anak dan cucu perusahaan. "Saya tanya, PT Antam punya cucu perusahaan enggak? Bapak alirkan kemana laba dan rugi itu ke cucu perusahaan yang mana?" tanya politisi Partai NasDem ini.

Diketahui, dalam penjelasan Sekretaris Perusahaan PT Antam, Yulan Kustiyan, beberapa waktu lalu menjelaskan penyajian kembali LKTT tersebut untuk memenuhi kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 8 yang diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK 8 tersebut mengatur tentang peristiwa setelah periode pelaporan, di mana perusahaan membukukan peristiwa yang terjadi setelah tanggal pelaporan yang diselaraskan dengan laporan keuangan konsolidasian tahunan 2020 yang diaudit.(rdn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]