Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bansos
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
2024-01-08 12:21:41

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.(Foto: Oji/nr/DPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyoroti sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menolak pembagian bantuan sosial (bansos) ditunda sampai Pemilu 2024 selesai. Ia menduga Zulhas mempolitisasi persoalan bansos tersebut.

"Itu adalah politisasi bansos yang tidak perlu, yang digunakan pemberitaan untuk rakyat hanya untuk mendapatkan politik elektoral itu sesuatu yang tidak manusiawi," kata Aria Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (2/1) lalu.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan mempertanyakan sikap Mendag terkait bansos tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) harusnya fokus pada kenaikan harga beras dan cabai.

"Itu akan kami tanyakan di Komisi VI, Pak Zul harusnya berkonsentrasi pada kenaikan (harga) beras yang pada hari ini (beras) medium mencapai Rp15 ribu dan cabai mencapai Rp175 ribu," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bahwa bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari Presiden Jokowi. Pernyataan ini langsung memicu reaksi dan protes dari berbagai pihak, termasuk politikus dari partai lain.

Bansos seharusnya dianggap sebagai kontribusi dari seluruh rakyat Indonesia, karena dana pajak yang digunakan berasal dari masyarakat. Bansos berasal dari uang negara, bukan pribadi.

Diketahui, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menanggapi permintaan agar pemerintah menunda penyaluran bansos sampai Pemilu 2024 berakhir. Menurutnya, justru bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya bantuan sosial tidak boleh ditunda penyalurannya.

"Karena harga naik, maka ada bantuan BLT El Nino, bansos, kemudian BLT biasa. Jadi ini harus dilanjutkan, diteruskan, karena rakyat sangat membutuhkan," tandas Zulhas.(bia/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bansos
 
• Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
 
• Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
 
• Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
 
• Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
 
• Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]