Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bansos
Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
2024-01-08 12:21:41

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.(Foto: Oji/nr/DPR)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyoroti sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menolak pembagian bantuan sosial (bansos) ditunda sampai Pemilu 2024 selesai. Ia menduga Zulhas mempolitisasi persoalan bansos tersebut.

"Itu adalah politisasi bansos yang tidak perlu, yang digunakan pemberitaan untuk rakyat hanya untuk mendapatkan politik elektoral itu sesuatu yang tidak manusiawi," kata Aria Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (2/1) lalu.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan mempertanyakan sikap Mendag terkait bansos tersebut. Menurutnya, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) harusnya fokus pada kenaikan harga beras dan cabai.

"Itu akan kami tanyakan di Komisi VI, Pak Zul harusnya berkonsentrasi pada kenaikan (harga) beras yang pada hari ini (beras) medium mencapai Rp15 ribu dan cabai mencapai Rp175 ribu," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bahwa bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari Presiden Jokowi. Pernyataan ini langsung memicu reaksi dan protes dari berbagai pihak, termasuk politikus dari partai lain.

Bansos seharusnya dianggap sebagai kontribusi dari seluruh rakyat Indonesia, karena dana pajak yang digunakan berasal dari masyarakat. Bansos berasal dari uang negara, bukan pribadi.

Diketahui, sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menanggapi permintaan agar pemerintah menunda penyaluran bansos sampai Pemilu 2024 berakhir. Menurutnya, justru bansos saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya bantuan sosial tidak boleh ditunda penyalurannya.

"Karena harga naik, maka ada bantuan BLT El Nino, bansos, kemudian BLT biasa. Jadi ini harus dilanjutkan, diteruskan, karena rakyat sangat membutuhkan," tandas Zulhas.(bia/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bansos
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]