Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Komisi IX Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Tidak Naik
2019-11-13 05:31:21

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Bagaimana Solusi Perpres BPJS?'

"Jadi kita akan lihat dulu peluang-peluang seperti itu, tetapi yang jelas DPR RI akan tetap mengupayakan bagaimana agar iuran BPJS Kesehatan ini, khususnya untuk peserta mandiri tidak jadi dinaikan. Jadi itu posisi dari Komisi IX," papar Saleh di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Jika iuran BPJS Kesehatan masih tetap naik maka ada kemungkinan Komisi IX DPR RI akan membentuk lagi Panitia Kerja (Panja). "Mungkin kita akan membuka lagi Panja baru, panitia kerja soal iuran ini. Kita akan bongkar berapa sih sebetulnya yang paling ideal, dan kenapa pemerintah tidak bergeming sama sekali untuk menurunkan atau tidak jadi menaikkan," jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut Saleh mengatakan, kalau Panja yang dibuat Komisi IX DPR RI tidak maksimal, masih mungkin untuk membuat Panitia Khusus (Pansus). Pansus untuk lintas komisi, dalam hal ini setidaknya nanti ada Komisi VIII, ada Komisi IX, ada Komisi XI. Komisi VIII berwenang pada masalah pendataan, Komisi IX masalah pelayanan yang ada di BPJS, Komisi XI terkait dengan pembiayaan dan keuangan.

"Tetapi pilihan ini, Panja dan Pansus itu pilihan long term, jangka panjang, karena untuk membuat Panja itu kan tidak bisa tiba-tiba ada hasilnya, pasti butuh waktu. Sementara waktu untuk implementasi Perpres ini 1 Januari," ujar Saleh.

Dia juga mengungkapkan, agar Pemerintah melaksanakan tanggung jawabnya kepada fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada, seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah. Kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan adalah membayar defisit sekitar Rp 21 triliun. Diperkirakan defisitnya sampai akhir tahun 2019 mencapai Rp 32 triliun hingga Rp 33 triliun. "Sebenarnya yang kita inginkan dari pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi-rekomendasi panitia kerja sebelumnya yang telah digelar Komisi IX," tandas Saleh.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]