Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kesehatan
Komisi IX Sesalkan Klaim RS yang Belum Dibayarkan
2021-02-18 10:02:17

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Aceh, Senin (15/2/2021).(Foto: Ayu/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyesalkan masih adanya klaim dari rumah sakit yang masih belum diselesaikan. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di berbagai daerah termasuk di Provinsi Aceh juga masih ada yang belum dibayarkan.

"Kami baru tahu ternyata klaim Rumah Sakit Zainoel Abidin kepada negara, dalam hal ini Kementerian Kesehatan baru dibayar sampai dengan bulan Agustus 2020 lalu. Selebihnya dari bulan September sampai hari ini (Februari 2021) belum dibayar. Jadi totalnya kurang lebih Rp14 miliar. Ini tentu sangat disesalkan," ujarnya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Aceh, Senin (15/2).

Dilanjutkan Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh, RS membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit untuk tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. RS tidak akan bisa memberikan pelayanan maksimal, jika mereka kesulitan membayar gaji karyawan, juga kesulitan dalam memenuhi obat-obatan serta sarana penunjang lainnya.

Tidak hanya itu, Ninik juga mengungkapkan bahwa insentif nakes baik di Aceh dan di beberapa daerah lainnya masih ada yang belum dibayarkan. Salah satu alasan penyebab belum dibayarkan insentif tersebut karena telah melewati batas input data yang ditargetkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Padahal insentif tersebut merupakan hak para nakes yang berada di garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kami juga baru tahu bahwa untuk input data insentif dibatasi hingga tanggal 15 Januari. Pertanyaannya, kalau melebih tanggal tersebut apa artinya nakes tidak mendapat insentif yang sudah menjadi haknya. Lalu anggaran tersebut dikemanakan? Menurut saya ini bisa menjadi kedzhaliman negara terhadap para nakes. Dan tentu harus segera dihentikan kezhaliman ini," tegas Ninik.

Terkait kedua permasalahan ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan segera mempertanyakan, sekaligus mendesak Menteri Kesehatan dan para stakeholder untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan melunasi klaim RS serta membayarkan insentif bagi nakes.

Kunker Komisi IX DPR RI ke Aceh juga diikuti Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar (F-PKS), serta Anggota Komisi IX Elva Hartati dan Edy Wuryanto dari F-PDI Perjuangan, Wenny Haryanto (F-Golkar), Sri Meliyana (F-Gerindra), Nur Nadlifah (F-PKB), Hasan Saleh (F-Demokrat) serta Netty Prasetiyani (F-PKS).(ayu/es/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]