Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Susu
Komisi IX Sepakat Bentuk Panja Kasus Susu Kental Manis
2018-07-11 07:20:23

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena.(Foto: Azka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berlangsung secara tertutup, bersepakat membantuk Panja yang akan mengklarifikasi fakta tentang kandungan yang ada dalam susu kental manis (SKM).

"Kita ingin melakukan klarifikasi, karena itu kesepakatan rapat tadi membentuk panja SKM," ujar Ermalena, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/7) petang.

Politisi PPP itu mengungkapkan, polemik tentang SKM perlu ditelusuri secara mendalam, karena diduga masih ada kesalahan tafsir atas pengonsumsian SKM yang melibatkan anak-anak.

"Ini kan menyangkut anak-anak, kalau anak-anak banyak mengkonsumsi susu kental manis yang mengandung susu ataupun tidak mengandung susu ini kan untuk tumbuh kembang anak ke depan bahaya," ungkap Ermalena.

Usai dibentuk, Panja SKM akan segera memanggil pihak terkait yang terlibat dalam polemik SKM ini. Termasuk memanggil industri yang memproduksi SKM.

"Kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Termasuk industrinya kita akan panggil. Kita sudah minta BPOM segera memberikan list-nya kepada kita. Karena ini kan tanggung jawab kita supaya masyarakat tidak bingung," jelas Ermalena.

Menurutnya, Komisi IX DPR RI memberikan atensi yang cukup serius tentang kasus SKM. Meskipun terkesan sederhana, namun jika kasus ini tidak ditangani secara benar bisa berbahaya bagi konsumen.

Dan jika nanti dalam penelusuran panja ditemukan permasalahan yang serius, bukan tidak mungkin produk SKM akan ditarik dari perederan. Namun, menurut Ermalena sejauh ini belum ada alasan untuk memberhentikan atau menarik produk SKM.

"Belum ada. Ini kan karena masih simpang pendapat. Kalau memang nanti di Panja ditemukan masalah yang serius, bisa saja itu terjadi. Karena yang penting sekarang masyarakat aman, berhak untuk mendapatkan yang terbaik," papar Ermalena.(eko/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Susu
 
Komisi IX Sepakat Bentuk Panja Kasus Susu Kental Manis
 
Legislator Usulkan Susu Kental Manis (SKM) Dihentikan Sementara Pemasarannya
 
Anggota DPR: Konsumsi Susu Masih Rendah
 
Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata
 
Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]