Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kesehatan
Komisi IX Sayangkan Pengurangan Insentif Nakes
2021-02-04 16:33:17

Tampak petugas kesehatan berpakaian APD dengan mobil ambulance saat bertugas di waktu malam hari mendatangi rumah warga pada masa Pandemi Covid-19.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyayangkan dikuranginya insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Ansory, nakes adalah garda terdepan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan insentif.

Ansory mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Riset dan Teknologi RI/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).

"Saya mendengar semalam dari Menkeu, (nakes) mau dikurangi insentifnya 50 persen. Nakes ini garda terdepan Pak Menteri (Kesehatan). Korban (nakes akibat pandemi Covid-19) ratusan bahkan ribuan, kok tega insentifnya dikurangi," ungkapnya. Ansory juga mengungkapkan rasa kecewanya saat mendengar bahwa di beberapa daerah, insentif untuk nakes masih belum cair.

"Nakes itu sudah merelakan nyawanya semuanya untuk kesehatan kita semua. Rela dikurangi insentifnya itu? Dimana otaknya ini, kita harus sama-sama disini ini pak.Tolong jangan dikurangi itu insentif mereka," cecar legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa terkait dengan dikuranginya insentif nakes, hal tersebut akan didiskusikan lagi bersama Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani. "Jadi saya sudah bicara dengan beliau (Menkeu) akan ada diskusi lagi, jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kemenkeu nanti kita akan mendiskusikan lagi," jawab Budi.(bia/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]