Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Malpraktek
Komisi IX RDP Dengan IDI, Dirjen Kemenkes Terkait Maraknya Korban Malpraktek
Tuesday 15 Jan 2013 13:35:52

Dir RS Santha Elisabet.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI, hari ini Senin (15/1) mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Dir Rumah Sakit Umum, Dir Dedari NTT Kupang, Dir RS Santa Elisabeth Medan, Dir RS Persahabatan Ibu, dan Anak Jakarta, serta Kementerian Kesehatan Dirjen BUK Kemenkes.

Anggota DPR RI mengatakan, Dir Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan dalam pemaparan dan kronologi tentang Mariani Sihombing sangat mengecewakan dan seperti Rumah Sakit Dokter ini seperti menganggap barang aja pasien ini, suka-suka hati saja saya membaca ini, walau Mariani dan keluarga tidak datang terlihat disini Dr hanya mencari uang saja," ujar Endang Agustini Sarwan Hamid.

"Sedangkan Dir RS Santa Elisabeth Medan menerangkan kronologi ini tidak mempunyai pada saat akan dilakukan operasi terjadi persulitan, karena sulit operasi saat operasi terjadi robekan kantong kencing, tetapi sudah diperbaiki dengan Dokter, namun setelah diperbaiki masih terjadi kebocoran, pada hari ke 8 kemudian korban melaporkan kasus ini ke Komisi Kedokteran Indonesia (KKI) setelah berapa kali persidangan diputuskan dan mencopot klinik Dr bersangkutan selama 2 bulan, dan korban melaporkan kepada pengadilan Negeri Medan dan korban melaporkan kepada DPR RI," ujar Dir RS Santa Elisabeth Medan.

Anita Yaqub Fraksi Partai Demokrat menghujat Dir RS Dedari Kupang meminta pertanggungjawaban atas matinya pasien korban transfusi darah, serta (IDI) jangan seperti pelacur menawarkan perdamaian kepada korban. "Pelacur saja jual diri dahulu baru dibayar. Anda harus berubah dan bertangung jawab, Dirjen BUK Kemenkes juga harus segera tindaklanjuti dan janagn hanya membuang uang negara turun ke dareah namun tidak ada realisasinya," katanya.

Komisi IX dengan Dirjen BUK Kemenkes RI, IDI, KKI, Dirut RS Medika Permata Hijau Jakarta, Dirut RS Ibu dan Anak Dedari Kupang dan Dirut RS Santa Elisabeth Medan.

Kepala Deputi MKDKI mengatakan bahwa, kode etik dalam Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tidak berhak menjawab dan membocorkan hasil sidang internal tertutup sidang kode etik, kami bahkan ketua juga tidak dapat membuka," ujarnya.

Namun ketika diminta aturan dan regulasi tentang tidak boleh dibuka hasil penyidikan, Oki Asoka Wati dari Fraksi PPP mengucapkan turun bersimpati terhadap keluarga Raihan, dan Mariani serta korban. "Negara kita sangat lemah dalam pengawasan," ujar Oki.

IDI yang dimaksud batas profesinya secara mandiri hingga berita ini diturunkan masih melakukan Rapat dengar pendapat yang waktu diperpanjang hingga 13:30 WIB guna mendengarkan penjelasan pihak RS, dan Pemerintah terkait maraknya Malpraktek di pelayanan kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI.(bhc/put)


 
Berita Terkait Malpraktek
 
• Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
 
• Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
 
• 3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
 
• Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
 
• Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]