Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi IX
Komisi IX Kecewa Atas Laporan Keuangan Badan POM Tahun 2012
Saturday 07 Sep 2013 12:25:47

Wakil Ketua Komisi IX, Supriyatno.(Foto: odjie/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI menyesalkan Laporan Keuangan Badan POM RI Tahun 2012 yang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari BPK RI. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX, Supriyatno saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

“Komisi IX meminta Badan POM untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dan strategis agar dapat kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Tahun 2013 nanti,” kata Supriyatno di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (5/9)

Terkait usulan Pagu Anggaran Badan POM RI Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 1.133.119.106.000,-, Komisi IX akan membahas lebih rinci dengan melakukan pendalaman bersama para eselon I Badan POM RI.

DPR juga meminta Badan POM untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk yang datang dari luar (Pre Market), sehingga Badan POM bisa melihat produk yang baik untuk masyarakat.

Anggota Komisi IX, Ryani Soedirman (F–PG) mengharapkan agar Badan POM dapat meraih kembali opini WTP dari BPK RI.

Dalam rapat tersebut, Ryani juga mempertanyakan mengenai Program Tiga Pilar yang dicanangkan Badan POM yang salah satunya adalah Post Market. “Bagaimana usaha Badan POM mendukung program ini agar berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” kata Ryani.

Sementara, Poempida Hidayatullah (F-PG) mempertanyakan upaya Badan POM mengenai pengawasan terhadap petugas untuk produk luar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Utama Badan POM, M. Hayatie Amal, mewakili Kepala Badan POM, menjelaskan bahwa turunnya anggaran Badan POM karena adanya optimalisasi dan efisiensi.

“Pada saat dilakukan efisiensi, sisa waktu yang ada tidak mencukupi untuk menyelesaikan. Sehingga hal itu berdampak pada penyerapan yang mendekati 100%,” katanya.

Untuk menjaga masyarakat agar tetap optimal, maka anggaran yang terbatas itu ditargetkan untuk hal-hal yang memberikan dampak yang besar kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Badan POM mengharapkan perhatian Komisi IX untuk hal ini. “Sehingga stakeholder di daerah memahami dan ikut mengarusutamakan pengawasan obat dan makanan. Dengan dana yang terbatas kami utamakan agar lebih optimal”, ujar Hayatie.

Terkait Program Tiga Pilar, menurutnya, program tersebut sebenarnya ditujukan untuk petugas pasar agar mampu mandiri. Dari pihak Badan POM sendri telah menyediakan Test Kit untuk melakukan pengawasan terhadap petugas pasar. Badan POM menjual Test Kit diluar dengan harga mahal.

Menjawab pertanyaan Poempida, Hayatie menyatakan bahwa Badan POM sudah melakukan kerjasama tim pengawasan dengan Bea Cukai untuk mengatasinya.(sc/if/cs/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi IX
 
Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
 
Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
 
Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
 
RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
 
Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]