Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Komisi IX Desak Pemerintah Terus Tingkatkan Perlindungan TKI di Luar Negeri
Wednesday 21 Nov 2012 14:07:01

Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin (Menakertrans) Iskandar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin (Menakertrans) Iskandar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11) menyepakati lima poin kesepakatan yang intinya Pemerintah (dalam hal ini Kemenakertrans) diminta untuk terus meningkatkan perlindungan bagi keselamatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.

Berikut adalah lima poin kesepakatan Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans yang dibacakan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning:

1. Komisi IX mendesak pemerintah untuk memperketat persyaratan dan menambah poin-poin dalam MoU yang sifatnya menyeluruh, sehingga dapat meningkatkan perlindungan TKI di Malaysia dan Arab Saudi.

2. Komisi IX mendesak pemerintah untuk mengambil sikap politik yang lebih tegas, agar kasus-kasus sebelumnya tidak terjadi lagi.

3. Komisi IX mendesak pemerintah untuk tetap memberlakukan Moratorium dan memberikan peringatan penempatan dini bagi TKI ke negara-negara yang belum maksimal dalam memberikan perlindungan TKI.

4. Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk terus meningkatkan keterampilan dalam rangka menciptakan lapangan kerja dalam negeri untuk mengurangi warga yang ingin bekerjka ke luar negeri.

5. Komisi IX sepakat untuk memperketat prasyarat penempatan TKI dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI.

“Terkait lima point tersebut, selanjutnya akan dibahas secara mendalam pada pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN),” tegas Ning, demikian sapaan akrabnya mengkahiri rapat kerja tersebut.(sc/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]