Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
Wednesday 27 Jan 2016 21:00:12

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai memilih Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada minggu lalu, kini Komisi IX DPR RI kembali memilih Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Dari 10 nama yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo, Komisi IX DPR RI memilih 5 nama yakni 2 orang dari unsur pekerja, 2 orang dari unsur pemberi kerja/pengusaha, dan 1 orang dari unsur Tokoh Masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw menjelaskan bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 orang calon Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan sejak Senin 25 Januari 2016 lalu, kini Komisi IX DPR memilih 5 nama yang dinilai kompeten dalam menjalankan fungsi dan peran Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari 10 nama, kita memilih 5 nama dan terpilih lah M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto dari unsur pekerja, dan Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat," kata Roberth usai rapat pemilihan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Roberth berharap kelima orang Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang baru dipilih itu bisa berkomitmen dan fokus terhadap empat masalah di dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu kepesertaan, investasi, pelayanan, dan manajemen organisasi BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

"Masalah kepesertaan saat ini kita nilai gagal, sebab dari 35 juta tenaga kerja formal yang ada, kepersertaan aktif hanya 30 persen saja saat ini. Padahal kepesertaan pekerja formal adalah wajib sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS," tutur Roberth yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra itu.

Apalagi terkait investasi, Roberth menjelaskan Dewas BPJS Ketenagakerjaan selama ini tidak kritis terhadap kebijakan kebijakan Direksi. Sebab BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang buruh yang mencapai kurang lebih Rp 200 Triliun, dan tentunya investasi tersebut harus dikelola dengan hati-hati dan bisa menghasilkan manfaat yang baik pula untuk para pekerja.

"Belum lagi masalah pelayanan baik itu masalah pencairan dana JHT maupun yang lainnya, dan ditambah mengenai managemen organisasi yang buruk karena Dewas selama ini hanya menjadi subordinasi dari para Direksi. Artinya masih banyak persoalan ke depan yang harus diselesaikan oleh para Dewas BPJS Ketenagakerjaan ini," tukas Roberth yang berasal dari Dapil Papua itu.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor: R-75/Pres/12/2015 Tanggal 12 Desember 2015, Pemerintah mengajukan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari tiga unsur yakni unsur Pekerja/Buruh, unsur Pemberi Kerja / Pengusaha, dan unsur Tokoh Masyarakat.

Sepuluh nama tersebut antara lain, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto (unsur pekerja), H Mohammad Joesoef (unsur pekerja), Ribawati (unsur pekerja), Dipasusila S Utama (unsur Pemberi kerja), M Aditya Warman (unsur pemberi kerja), Ananto Harjokusumo (unsur pemberi kerja), Inda D Hasman (unsur pemberi kerja), Poempida Hidayatulloh (unsur tokoh masyarakat), dan Mohamad Hassan (unsur tokoh masyarakat).(gmc/ar/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS Ketenagakerjaan
 
BPJS Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Seluruh Pekerja di Indonesia
 
Ombudsman RI: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Maladministrasi
 
Siloam Hospital Simatupang Layani BPJS Ketenagakerjaan
 
Komisi IX DPR Pilih 5 Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang Baru
 
Peraturan JHT Mengagetkan, Politisi Gerindra Kecam BPJS Ketenagakerjaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]