Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi IX
Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
2016-02-21 03:01:01

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX berencana akan memanggil Direksi PT. Dirgantara Indonesia untuk meminta penjelasan terkait adanya laporan tindakan semena-mena terhadap dua orang karyawannya.

"Kami akan memanggil Direksi PT.DI, untuk mendapat penjelasan, apa perlu dilakukan mediasi atau bagaimana, kita juga tidak bisa dengar dari satu pihak saja," kata anggota Komisi IX DPR Djoni Rolindrawan saat Komisi IX beraudiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) dan Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

Penjelasan dari pihak PT. DI, terang Djoni, dibutuhkan karena Komisi IX belum tahu apakah informasi yang DPR terima sudah benar, "Nanti kami akan konfirmasi, dan jika informasi yang disampaikan karyawan benar adanya, terdapat ke dzaliman, maka direksi PT. DI harus mengembalikan dan memenuhi hak karyawan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketum SPEDI Haribes Alinoesin dan Ketum SKDI Ignatius Kristianto yang diperlakukan semena-mena oleh Direksi PT.DI menjelaskan bahwa Direksi PT. DI menuduh mereka melakukan kejahatan atau pelanggaran berat dalam kegaduhan politik antara KASAU selaku Komisaris Utama dengan Direksi pada bulan November 2015 tentang Helikopter EC 725 buatan Perancis, yang diakui oleh Direksi produk anak bangsa.

"Akibat dari kekisruhan itu, Direksi menuduh kami selaku pengurus serikat pekerja telah memberikan informasi dengan cara mengunduh ke dalam facebook relawan Jusuf Kalla dan dianggap telah melakukan kejahatan dan pengkhianatan terhadap perusahaan," jelas Haribes.

Lalu, tambah Haribes, pada tanggal 30 November 2015 beredar surat yang mengatasnamakan Ketum SPEDI dan Ketum SKDI yang dipalsukan oleh oknum suruhan dari direksi PT. DI, "Bahwa dengan surat palsu tersebut telah ditempel dan disiarkan dengan tujuan menghasut karyawan lain membaca untuk memusuhi kami," terangnya.

Lebih lanjut, Haribes memaparkan, dengan adanya informasi yang beredar, maka pada tanggal 7 Desember 2015, direksi PT. DI mengambil tindakan sepihak kepada kepada kami, dengan cara menyebarkan tuduhan secara tertulis melalui spanduk didalam perusahaan dan melalui media massa.

"Direksi melakukan hal itu, bertujuan untuk memusuhi kami, dan menghasut melalui pengeras suara, serta mengkondisikan karyawan untuk menandatangani surat pernyataan agar dapat memusuhi kami, dan mengkondisikan pihak manajemen perusahaan dan keamanan untuk menolak kehadiran kami untuk masuk kantor," ujar Haribes.

Dalam audiensinya Haribes Alinoesin dan Ignatius Kristianto selaku Ketum SPEDI dan SKDI memohon Komisi IX mengambil mengambil langkah-langkah perlindungan kepada mereka selaku Rakyat kecil yang telah diperlakukan secara semena-mena oleh direksi PT Dirgantara Indonesia.(ria,nt/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi IX
 
Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
 
Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
 
Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
 
RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
 
Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]