Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras
Komisi IV Sampaikan Reaksi Keras Adanya Beras Impor Ilegal
Tuesday 28 Jan 2014 14:55:10

Ilustrasi. Beras.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya kabar beras impor ilegal masuk dengan sah mendapatkan reaksi keras dari Komisi IV DPR RI. Kesimpang siuran ini harus dimintakan klarifikasi kepada Pemerintah. “Jika benar beras yang diimpor itu beras medium dilakukan oleh swasta, itu sangat menyalahi aturan UU yang ada. Hukumannya harus semakin berat," kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo (F-PG).

Apabila beras tersebut ilegal menurutnya harus disita negara. "Disita oleh negara, bagikan pada rakyat, supaya ada efek jera" tegas Firman, saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian, Senin (27/1), kemarin di Gedung Parlemen, Senayan.

Menurut Firman Subagyo, hal ini juga terkait dengan lemahnya ketentuan undang-undang yang mengisyaratkan bilamana barang masuk ke pabeaan yang surat-suratnya belum lengkap diberikesempatan selama 3 bulan untuk melengkapi.

Akhirnya barang yang sampai pabean bisa melengkapi dokumen. “Otoritas kepabeanan terlalu luar biasa. Jadi barang ilegalpun akhirnya menjadi legal,” ungkapnya.

Hal ini dimungkinkan terjadi disebabkan ada kelemahan di kepabeanan, karena ini terjadi pada produk pangan lainnya seperti daging, kedelai dan bawang yang bisa masuk tanpa surat lengkap yang kemudian bisa dilengkapi surat selanjutnya. "Atas kasus ini maka perlu segera merevisi UU Kepabeanan," tandas Firman.

Menteri Pertanian Suswono, menjelaskan pada tingkat Kementerian Perekonomian tidak ada izin impor beras medium. “Kalaupun ada pasti ditugaskan kepada Bulog, tidak mungkin diserahkan ke swasta,” jelasnya.

Menurut Suswono, jajaran Dirjen Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. “Yang dikeluarkan rekomendasi P2HP hanya beras khusus atau beras tertentu seperti menir,dan ketan. Itupun ada syaratnya yaitu menyerap ketan dalam negeri,” paparnya.

Terkait kasus masuknya beras dari Vietnam ini, Menteri Pertanian minta kepada Dirjen P2HP untuk mencari tahu informasi yang lengkap.

Kepala Badan Karantina Bainun Harpini mengatakan pihaknya tidak ditugaskan melakukan pemeriksaan dokumen. “Pemeriksaan SPI adalah tugas aparat bea cukai,” katanya.

Tapi ditambahkan Bainun Harpini, dalam kasus beras, Kementerian Perdagangan juga sudah menunjuk surveyor untuk melakukan pengecekan di negara asal termasuk jenis beras terkait kesesuaian izin.

“Tidak ada alasan sekarang impor beras karena Bulog cukup kuat dengan stok diatas 2 juta ton,” tambah Suswono.(dpr/as/bhc/sya)


 
Berita Terkait Beras
 
• Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
• Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
• Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
• Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
• Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]