Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Lingkungan
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
2016-11-17 13:59:31

Anggota Komisi IV DPR Fauzih Amro.(Foto: Ryan)
RIAU, Berita HUKUM - Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke PT. Indah Kiat di Provinsi Riau, untuk mendengar secara langsung penjelasan dan klarifikasi dari pihak perusahaan itu, terkait beberapa laporan yang diterima oleh anggota Dewan dari masyarakat sekitar perusahaan dan juga dari pemerintah daerah. Anggota Komisi IV DPR Fauzih Amro mengatakan bahwa penjelasan yang dilakukan oleh PT. Indah Kiat kepada Komisi IV bersifat sepihak.

"Penjelasan mereka bagus dan sah-sah saja, tetapi bersifat sepihak. Sementara kita juga telah mendapat laporan dari masyarakat dan juga Pemda nya," tandas Fauzih disela-sela kunker Komisi IV ke Provinsi Riau, Selasa (15/11).

Ia juga menyampaikan bahwa PT. Indah Kiat menggarap lahan hampir seluas 300 ribu hektar, tetapi pajak yang disumbangkan ke Negara hanya sebesar 20 miliar. Menurutnya, angka tersebut terlalu kecil.

"Ke depannya kita berharap, ada 20 sampai 30 persen dari 300 hektar tersebut menjadi hutan kawasan yang tidak boleh diproduksi," ucapnya.

Pada prinsipnya kehadiran perusahaan dimanapun berada harus memberikan efek yang positif bagi masyarakat sekitarnya, lanjutnya, bila terjadi perampokan atau kriminalisasi terhadap suatu perusahaan, hal itu sebagai bagian dari akibat perusahaan tidak hadir dan tidak bisa memberikan kontribusi yang nyata terhadap masyarakat disekitarnya.

"Hal ini terjadi dimana-mana, CSR itu hanya di mulut, tidak dilaksanakan. CSR hanya menjadi bagian supaya dilihat bahwa suatu perusahaan itu memiliki CSR, padahal penerapan pada kenyataannya tidak ada," tegas Fauzih.

Ia mengatakan, kalau suatu perusahaan menjalankan dengan benar CSR sesuai tupoksinya, maka masyarakat disekitar hutan dan kebun akan lebih sejahtera hidupnya, dan tidak menimbulkan dampak sosial negatif. Sementara yang terjadi di perusahaan Indah Kiat itu adalah masih banyak gejolak - gejolak sosial, hampir 30 alat berat milik perusahaan ditahan.

"Oleh karenanya yang menjadi pertanyaan dasar bagi kita adalah apa yang sebenarnya terjadi. Sebab saya yakin, kalau perusahaan menjalankan tupoksi dan CSR dengan baik, maka masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan itu, lebih sejahtera kehidupannya, dan perusahaan pun dapat menikmati keuntungannya. Namun banyak perusahaan yang hanya ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi tidak peduli terhadap lingkungan disekitarnya," pungkasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Lingkungan
 
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
 
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
 
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
 
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
 
350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]