Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pangan
Komisi IV Akan Kawal Pembentukan Badan Pangan
2016-05-19 09:46:23

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.(Foto: Rizka/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menilai masih ada upaya tarik ulur dalam masalah pembentukan Badan Pangan, meskipun hal tersebut merupakan salah satu amanah yang terkandung dari keberadaan Undang-undang tentang Pangan. Karena itu Komisi IV akan terus mengawal pembentukan Badan Pangan ini.

"Meski demikian, hal itu tergantung kepada siapa yang menjalankan, kalau pemerintah benar-benar komitmen dalam rangka menjaga pangan dalam negeri, guna menjaga kedaulatan pangan nasional, sebenarnya tidak akan menjadi masalah yang sulit. Maka tidak perlu ada tarik ulur dalam menentukan Badan Pangan itu," tegas Edhy Prabowo di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Politisi F-Gerindra tersebut, pada hakikatnya Undang-undang itu bersifat idealis, yakni pada akhirnya undang-undang tersebut tergantung kepada siapa yang melaksanakan. Terkait UU pangan ini, amanahnya adalah harus membentuk Badan Pangan, namun sejak tahun 2012 hingga november 2015 belum juga bisa terbentuk.

"Keberadaan Badan Pangan itu juga merupakan kepanjangan tangan pemerintah, yang fungsinya untuk mengecek seberapa besar kebutuhan beras kita, yang sampai sekarang belum ada data yang mutlak, dan masih terjadi perbedaan data tentang hal itu," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa produksi beras Indonesia sudah lebih dari cukup, yakni sekitar 40 juta ton, sementara kebutuhan beras kita rata-rata 35 juta ton. Itu artinya masih ada surplus, namun tidak jelas dimana keberadaan barang-barang itu.

"Oleh karenanya keberadaan data menjadi kunci, data ini harus kita buka. Sebab tidak semuanya dimakan, tetapi dimungkinkan setiap keluarga mempunyai simpanan. Dan semua itu harus dihitung juga untuk mengetahui berapa sebenarnya cadangan beras yang ada, hal itulah yang belum terpenuhi. Dan saya harapkan kepada pelaksana Undang-undang Pangan, harus memiliki jiwa dan semangat untuk tidak selalu mengimpor,' pungkas dia.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]