Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus di Pelindo
Komisi III Usulkan DPR Bentuk Pansus Pelindo II
Wednesday 09 Sep 2015 12:49:05

Ilustrasi. Komplek Gedung DPR / DPD/ MPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Badrodin Haiti yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedia Pandjaitan Selasa (8/9) siang, memutuskan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II. Pansus dibentuk tidak hanya melibatkan satu Komisi tetapi lintas Komisi yaitu Komisi V, VI, dan XI.

Dalam raker tersebut kasus penggeledahan kantor Dirut Pelindo II menjadi topik bahasan yang cukup hangat. Sebagaimana ikatakan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengutip pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang memprotes Kapolri atas penggeledahan kantor Pelindo ll baru-baru ini.

“Cara yang dilakukan Polri penggeledahan itu dinilai sangat arogan,” ujar Junimart Girsang mengutip protes Menteri BUMN. Padahal lanjutnya, penggeledahan tersebut sudah mendapat izin dari Pengadilan. Masyarakatpun menilai bahwa Menteri BUMN perlu dicurigai dan meminta agar Rini Soemarno juga diusut dan diperiksa.

Untuk itu ia menekankan semua masyarakat menginginkan agar penindakan dan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi siapa saja. “Kita tidak mau penegakan hukum ini dibelokan, dengan dasar isu bahwa tindakan dari Polri telah mengganggu kegiatan ekonomi di negara ini. Hal inilah yang membikin gaduh, mengganggu kegiatan ekonomi. Padahal ekonomi harus di bangun secara bersih dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi,” tegasnya lagi.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Susatyo mengatakan, dari yang disampaikan rekannya Junimart, rasanya urusan dengan Rini Soemarno belum kelar. “Ibarat rumah tangga, ini bapak memecahkan televisi, istri memecahkan kuali, anak membakar kasur, kemudian yang gaduh rumah tangga sendiri tetapi tetangga yang disalahin,” jelasnya.

Sebetulnya, kata politisi FPG ini, mengenai pergantian jabatan itu sudah biasa. “Kami tidak mempersoalkan figur-figur pengganti dan yang digantikan, tapi proses kesana yang tidak biasa itulah yang mengundang banyak tanya. Banyak indikasi kegaduhan itu berasal bukan dari Polri bukan dari DPR, tetapi sesungguhnya berasal dari istana sendiri,” tukas Bambang.

Yang pertama gaduh dimulai ketika Polri menetapkan BW sebagai tersangka, Presiden memberikan komentar. “ Saya tidak bilang ini bentuk intervensi, tetapi bentuk komentar,” jelasnya.

Dalam kasus Novel Baswedan, Presiden bahkan memerintahkan Kapolri membebaskan dan tidak menahannya. Lalu dalam hal-hal lain juga banyak komentar-komentar yang sesungguhnya berpotensi membuat kegaduhan dan terakhir soal Pelindo ll.

“Saya berkeyakinan, jika Istana tidak memberikan komentar atas berbagai aksi penegakan hukum maka tidak terjadi kegaduhan. Biarkanlah penegak hukum berjalan dengan apa yang menjadi pegangannya yaitu UU dan Istana harus bersykur penegak hukum saat ini bekerja dengan baik. Intinya adalah kegaduhan kemarin sudah berakhir, pergantian Kabareskrim sudah dilakukan,” tandas Bambang Susatyo.(spy,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
• Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
• Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
• Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
• Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
• Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]