Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Capim KPK
Komisi III Tunda Uji Kelayakan Capim KPK
Monday 21 Nov 2011 19:12:13

Seleksi capim KPK terpaksa harus ditunda, karena adanya dugaan kesalahan administrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR terpaksa haru menunda proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Abraham Samad.

Penundaan ini menyusul, dugaan kesalahan administratif, karena ada beberapa calon yang tidak melampirkan surat kuasa dan salah memberikan kuasa kepada pihak yang sudah tidak berwenang yakni pimpinan KPK periode 2004-2008 yang diketuai Taufiqurachman Ruki.

Atas kondisi ini, pimpinan Komisi III DPR harus melakukan pertemuan dengan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk membahas masalah itu. Rencananya, Komisi III menjadwalkan untuk bertemu Pansel KPK malam ini atau paling lambat Selasa (22/11) besok pagi.

"Kami akan segera infomasikan ke pimpinan DPR untuk meminta pimpinan DPR untuk segera menyelesaikan administrasi untuk mengundang pemerintah (Kemekumham-red). Kami akan undang secepatnya, agar masalah itu segera tuntas dan uji kelayakan dapat dilanjutkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).

Aziz menambahkan, berkas administratif yang dinilai cacat hukum yaitu laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) akan dikembalikan kepada Pansel untuk kemudian menentukan jadwal seleksi capim KPK mendatang. “Adanya kesalahan administratif tersebut, seleksi capim akan dipersempit dengan menggelar seleksi satu hari untuk dua calon,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Saan Mustopa berpendapat ada dua kemungkinan atas dugaan kesalahan administrasi tersebut. Kemungkinan adalah Pansel Capim KPK sengaja menguji ketelitian, karena KPK tidak ada penghentian perkara alias SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), sehingga harus benar-benar teliti.

“Alasan yang pertama dalah ketelitian jadi penting, (sehingga) harus serius mempelajari semua dokumen. Sedangkan alasan kedua, hal itu memang akibat Pansel yang salah. Tapi kami tidak mau sembarangan menuduh, DPR perlu meminta klarifikasi Pansel," ujar Wasekjen Partai Demokrat ini.

Namun, jelas dia, kalau dilihat dari dokumen administratif capim KPK yang diterima Komisi III, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Adnan Pandu, dan Handoyo Sudrajat tidak memberikan kuasanya karena mungkin mengetahui kesalahan nama penerima kuasa.

Sedangkan, Ariyanto Sutadi menyerahkan kuasanya tetapi mencoret nama-nama penerima kuasa yang terlampir. Sementara itu, calon pimpinan KPK Abraham Samad, Zulkarnain, dan Abdullah Hehamahua melampirkan kuasanya kepada lima nama pimpinan KPK yang lama.”Masalah kecil ini memang harus diklarifikasi, agar clear,” tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Capim KPK
 
• Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
 
• 'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
 
• Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
 
• Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
 
• Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]