Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Komisi III Tolak Keempat Calon Hakim Agung
2019-05-22 11:55:15

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menolak keempat calon hakim (cakim) agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI menolak keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

Dalam rapat itu hanya F-PKB yang menyatakan menerima semua cakim agung itu. Dua fraksi lainnya, F-PG dan F-Hanura hanya menerima satu cakim agung atas nama Sartono dari kamar peradilan tata usaha negara. Tujuh fraksi sisanya menolak seluruh calon tersebut. Sebelumnya, dua hari berturut-turut Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat cakim itu, setelah sebelumnya melakukan uji pembuatan makalah.

"Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung," kata Kahar dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5). Keempat cakim agung yang mengikuti uji kelayakan adalah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).

Salah satu fraksi yang menolak keempat cakim agung itu adalah F-PPP. Amir Uskara dari F-PPP menilai, keempatnya tidak memenuhi standar sebagai hakim agung. Sebaliknya, Jazilul Fawaid dari F-PKB yang menerima semua calon mengatakan, walau keempatnya bukan yang ideal, namun pengalaman kerja bertahun-tahun sebagai hakim masih bisa diterima untuk ditempatkan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]