Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Advokat
Komisi III Terima Aduan KAI
Wednesday 12 Nov 2014 23:45:16

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI, Selasa (11/11) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin menerima pengaduan para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indoensia (KAI). Mereka mengadukan bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif telah melakukan pelanggaran dan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu menyebabkan terampasnya hak-hak hukum dan hak konstitusional puluhan ribu advokat KAI.

“Mahkamah Agung tidak mau menjalankan Pasal 4 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. MA tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No.101/PUU-VII/2009, selain itu MA dengan sengaja mengeluarkan surat-surat yang nyata-nyata hal itu sebagai bentuk intervensi dan penghambatan MA terhadap hak-hak advokat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. MA juga telah berlaku diskriminatif terhadap hak-hak hukum advokat,”jelas Tjoetjoe S Hernanto, Presiden KAI.

Dengan pelanggaran tersebut, menurut Tjoetjoe, puluhan ribu advokat tidak dapat menjalankan pekerjaannya, tidak dapat dan atau terhambat di dalam mencari nafkah, ternistakan dalam pergaulan sosial. Sementara mencari nafkah di negeri ini merupakan hak asasi manusia yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Mendengar aduan dan keluhan tersebut, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin berjanji terlebih dahulu akan mempelajari hal tersebut. Bahkan sebagai tindak lanjut, jika diperlukan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait, Mahkamah Agung misalnya, untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Karena tidak ada satu pihak pun yang berhak merampas hak-hak asasi seseorang yang jelas-jelas telah dilindungi Negara dalam Undang-undang.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
• KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
• Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
• Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
• Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
• VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]