Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Advokat
Komisi III Terima Aduan KAI
Wednesday 12 Nov 2014 23:45:16

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI, Selasa (11/11) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin menerima pengaduan para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indoensia (KAI). Mereka mengadukan bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif telah melakukan pelanggaran dan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu menyebabkan terampasnya hak-hak hukum dan hak konstitusional puluhan ribu advokat KAI.

“Mahkamah Agung tidak mau menjalankan Pasal 4 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. MA tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No.101/PUU-VII/2009, selain itu MA dengan sengaja mengeluarkan surat-surat yang nyata-nyata hal itu sebagai bentuk intervensi dan penghambatan MA terhadap hak-hak advokat untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat. MA juga telah berlaku diskriminatif terhadap hak-hak hukum advokat,”jelas Tjoetjoe S Hernanto, Presiden KAI.

Dengan pelanggaran tersebut, menurut Tjoetjoe, puluhan ribu advokat tidak dapat menjalankan pekerjaannya, tidak dapat dan atau terhambat di dalam mencari nafkah, ternistakan dalam pergaulan sosial. Sementara mencari nafkah di negeri ini merupakan hak asasi manusia yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Mendengar aduan dan keluhan tersebut, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin berjanji terlebih dahulu akan mempelajari hal tersebut. Bahkan sebagai tindak lanjut, jika diperlukan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait, Mahkamah Agung misalnya, untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Karena tidak ada satu pihak pun yang berhak merampas hak-hak asasi seseorang yang jelas-jelas telah dilindungi Negara dalam Undang-undang.(Ayu/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]