Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Segera RDP dengan KPK
Wednesday 20 Nov 2013 15:57:52

Ilustrasi, Pimpinan KPK Abraham Samad saat melakukan RDP dengan Anggota DPR RI Komisi III di gedung DPR RI Jakarta.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah isu penting terkait pemberantasan tindak pidana korupsi akan dibahas dalam rapat, bagian dari kinerja pengawasan dewan.

"Kita sudah melakukan rapat pleno internal Komisi III menetapkan agenda pada Masa Persidangan II tahun sidang 2013-2014 ini. Pada hari Senin (25/11) kita jadwalkan rapat dengan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III, Al Muzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Ia menambahkan dalam minggu ini, Komisi III akan fokus melanjutkan pembahasan sejumlah produk legislasi diantaranya revisi RUU Kejaksaan, RUU KUHAP dan KUHP. Sementara terkait Perppu Penyelamatan MK yang telah diserahkan pemerintah ia menekankan harus tuntas dalam masa persidangan ini.

Ketika ditanya tentang kemungkinan melaksanakan rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi ia menyebut belum dijadwalkan pada masa sidang yang terbilang singkat, 25 hari kerja ini. Politisi FPKS ini mengakui sejumlah isu penting memang menjadi perhatian komisi hukum dan keamanan ini diantaranya isu suap yang menimpa hakim konstitusi dan anarkisme di ruang sidang.

"Kita fokus pada pembahasan Perppu dulu saja, itupun suratnya belum resmi sampai ke Komisi III. Setelah pimpinan membawanya ke Bamus barulah kemudian diserahkan ke kita dan akan diupayakan selesai pada masa sidang ini," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]