Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Pertanyakan Ketidakhadiran KPK di Timwas Century
Thursday 30 May 2013 09:20:45

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran KPK untuk kedua kalinya dalam rapat dengan Timwas Century. Hal ini mengemuka saat RDP membahas RAPBNP 2013 yang berlangsung pada waktu yang sama dan dihadiri Zulkarnaen salah seorang pimpinan KPK.

"Saya minta konfirmasi Pak Zul apa yang mendasari ketidakhadiran KPK dalam rapat Timwas Century. Berdasarkan konstitusi dan UU MD3 kewenangan DPR untuk mendengar perkembangan dan keharusan KPK untuk hadir," kata anggota Komisi III Syarifudin Sudding saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Sementara itu Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyebut sebagai mitra kerja, KPK telah membuat komisi yang dipimpinkan dalam posisi sulit. "KPK tidak hadir di Timwas tapi bicara anggaran di Komisi III datang, wajah ini tidak baik kita pertontonkan ke publik dalam konteks komunikasi antar lembaga. Ada kesan KPK alergi pengawasan, hanya datang kalau bicara anggaran. Ini menyulitkan kami sebagai mitra bapak ketika kami harus berhadapan ditengah lembaga kami," paparnya.

Terkait rapat dengan Timwas Century, ia menyebut ada masalah komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Dalam rapat sebelumnya KPK tidak datang karena menolak dipertemukan dengan pihak yang telah dan akan diperiksa. Kalau itu masalahnya rapat bisa diatur terpisah.

Dalam pertemuan hari ini alasan ketidakhadiran KPK adalah karena pembahasan sudah terkait teknis penyidikan. Baginya hal tersebut dapat diatasi dengan melaksanakan rapat tertutup, apalagi mekanismenya sudah diatur dalam UU. "Pimpinan KPK yang lama selalu datang kalau kami meminta progress report, kenapa di era sekarang ini menjadi alasan," tandasnya.

Menjawab hal ini Zulkarnaen menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan KPK lainnya. "Kami mohon maaf, nanti kami koordinasikan dengan teman-teman. Hari ini posisinya ada yang sedang umroh dan ada yang melaksanakan tugas lain," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]