Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Pertanyakan Ketidakhadiran KPK di Timwas Century
Thursday 30 May 2013 09:20:45

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI mempertanyakan ketidakhadiran KPK untuk kedua kalinya dalam rapat dengan Timwas Century. Hal ini mengemuka saat RDP membahas RAPBNP 2013 yang berlangsung pada waktu yang sama dan dihadiri Zulkarnaen salah seorang pimpinan KPK.

"Saya minta konfirmasi Pak Zul apa yang mendasari ketidakhadiran KPK dalam rapat Timwas Century. Berdasarkan konstitusi dan UU MD3 kewenangan DPR untuk mendengar perkembangan dan keharusan KPK untuk hadir," kata anggota Komisi III Syarifudin Sudding saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Sementara itu Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menyebut sebagai mitra kerja, KPK telah membuat komisi yang dipimpinkan dalam posisi sulit. "KPK tidak hadir di Timwas tapi bicara anggaran di Komisi III datang, wajah ini tidak baik kita pertontonkan ke publik dalam konteks komunikasi antar lembaga. Ada kesan KPK alergi pengawasan, hanya datang kalau bicara anggaran. Ini menyulitkan kami sebagai mitra bapak ketika kami harus berhadapan ditengah lembaga kami," paparnya.

Terkait rapat dengan Timwas Century, ia menyebut ada masalah komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Dalam rapat sebelumnya KPK tidak datang karena menolak dipertemukan dengan pihak yang telah dan akan diperiksa. Kalau itu masalahnya rapat bisa diatur terpisah.

Dalam pertemuan hari ini alasan ketidakhadiran KPK adalah karena pembahasan sudah terkait teknis penyidikan. Baginya hal tersebut dapat diatasi dengan melaksanakan rapat tertutup, apalagi mekanismenya sudah diatur dalam UU. "Pimpinan KPK yang lama selalu datang kalau kami meminta progress report, kenapa di era sekarang ini menjadi alasan," tandasnya.

Menjawab hal ini Zulkarnaen menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan KPK lainnya. "Kami mohon maaf, nanti kami koordinasikan dengan teman-teman. Hari ini posisinya ada yang sedang umroh dan ada yang melaksanakan tugas lain," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]