Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Pertanyakan Efektivitas Alat Sadap Kejagung
Tuesday 19 Feb 2013 08:48:51

Ilustrasi, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani saat RDP di DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put))
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mempertanyakan efektivitas alat sadap yang dimiliki Kejaksaan Agung. Perangkat canggih yang diimpor dari Jerman dengan harga Rp. 50,9 miliar itu dinilainya tidak optimal mendukung kinerja kejaksaan.

"Perangkatnya sudah kita belikan, canggih tuh. Kapan-kapan kita boleh sidak juga alat itu jangan sampai sudah dianggarkan tetapi tidak bisa berfungsi," tandas Yani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/13).

Ia membandingkan alat sadap milik KPK yang disebutnya biasa-biasa saja tapi bisa berfungsi. Politisi P3 ini menyoroti ketika Hakim Agung Ahmad Yamani mendiskon terpidana hukuman mati menjadi 15 tahun dan dirubah lagi jadi 12 tahun. "Seharusnya fakta itu bisa menjadi pintu bagi kejaksaaan menggunakan fungsi alat canggih ini," tambahnya.

Sementara itu pimpinan sidang Aziz Syamsudin menekankan agar penggunaan alat sadap canggih itu sesuai prosedur. "Ada rumor alat itu tidak digunakan dengan benar atau alat tidak berfungsi dan teknis pelaksanaan tidak sesuai prosedur," kata Wakil Ketua Komisi III ini.

Dalam penjelasannya Jaksa Agung Basrief Arief membantah alat sadap yang dimilikinya tidak berfungsi. Ia menjelaskan sejak dipasang digedung Kejagung 1 tahun 4 bulan lalu, alat tersebut telah berhasil melacak dan menangkap 58 orang yang buron. Penggunaanyapun melewati prosedur yang ketat.

"Alat itu tidak sia-sia. Kita mengucapkan terima kasih kepada Komisi III yang telah mendukung pengadaan alat ini. Kita gunakan untuk penegakan hukum saja, kalau tekanan politik demi Allah tidak ada kita gunakan alat itu," pungkas Jaksa Agung.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]