Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Pertanyakan Bocornya Data PPATK
Tuesday 11 Jun 2013 08:55:54

I Gede Pasek. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan bocornya data analisis keuangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan muncul disejumlah media. Kebocoran ini dinilai merupakan tindak pidana diatas penegakan hukum dan dapat mempengaruhi kepercayaan publik.

"Data bank itu menurut UU sifatnya rahasia tetapi boleh dijebol PPATK atas perintah UU yang sifatnya lex specialis. Namun kasus bocornya hasil analisis di sejumlah media bisa termasuk tindakan pidana diatas penegakan hukum. Jangan sampai kita membiarkan ini dilakukan oknum karena dampaknya orang tidak nyaman menaruh bank akhirnya memilih menaruh uang di negara lain," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika dalam RDP membahas anggaran dengan PPATK, BNN, KPK dan BNPT di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani meminta pimpinan PPATK mempelajari bagaimana data tersebut bisa bocor. "Kalau media mendapat informasi itu dari mana? PPATK bilang tidak, polisi, jaksa dan KPK yang menerima laporan juga tidak. Jangan-jangan tempat bapak tidak steril, ada yang membocorkan informasi ini," tandasnya.

Sementara itu Nudirman Munir membandingkan ketika pimpinan DPR menyampaikan informasi hasil analis PPATK tentang 21 aliran dana kepada 4 orang anggota DPR. Informasi yang disampaikan tidak menyebutkan nama atau identitas anggotanya. "Nah sekarang di media secara telanjang dibuka, siapa pemberi, jumlah dananya, bahkan profesi penerima," kata politisi FPG ini.

Ia menyebut kasus terakhir aliran dana terdakwa Ahmad Fathanah yang dilaporkan media untuk sejumlah perempuan atau kasus rekening gendut bintara Polri di Papua. Komisi III patut menindaklanjuti kasus ini dalam kerangka penegakan hukum, menjalankan amanat UU.

Ketua PPATK M. Yusuf menjelaskan institusi yang dipimpinnya menjalankan sistem dengan pengamanan yang ketat dan paperless. Ia menekankan siap bersumpah atas nama Allah tidak pernah membocorkan data tersebut kepada wartawan. "Untuk mengungkap kebenaran lebih baik kita panggil saja wartawannya, melacak dari mana kebocoran itu," pungkas dia.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]