Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Minta Penjelasan Hilangnya Ribuan Kasus yang Hilang di Kepolisian
2016-07-28 01:31:52

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI mempertanyakan informasi terkait 44 ribu kasus yang hilang di kepolisian, dan tidak dilaporkan ke JPU (Jaksa Penutut Umum). Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Mochamad Iriawan dan beberapa Kapolda dari beberapa provinsi, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

"Kami mendapat laporan dari Komnas Ham bahwa ada sekitar empat puluh empat ribu lebih kasus hukum di kepolisian baik di pusat maupun di daerah yang hilang begitu saja, dan tidak sampai kepada JPU. Tolong dijelaskan," tanya Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa.

Senada dengan Desmond, anggota Komisi III lainnya, Hasrul Harahap juga menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi oleh Polri. Bahkan ia juga berharap Polri dan Komnas HAM perlu berkoordinasi dengan baik terkait kasus tersebut. Hal ini semata untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas, sekaligus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dua insitusi.

"Menurut saya Mabes Polri perlu berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang informasi dan asal data tersebut, agar masyarakat luas menjadi jelas. Selain itu juga perlu dijelaskan perjalanan sebuah perkara yang masuk ke kepolisian hingga sampai diajukan ke meja hijau atau mendapat putusan hakim. Hal ini sangat penting sebagai pembelajaran masyarakat," ungkap Politisi dari Fraksi PPP ini.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono yang baru menduduki jabatan tersebut menjelaskan bahwa, di kepolisian ada tahapan buku laporan perkara dari P1 hingga P19, P21 dan P22. Di tahapan awal laporan perkara akan diseleksi apakah masuk pidana atau bukan. Dan perkara itu kemudian dimasukkan ke bagian masing-masing.

Jika bukan termasuk wewenang Kepolisian dijelaskan Ari Dono, perkara tersebut kemudian akan diberikan ke instansi berwenang lainnya. Misalnya perkara keimigrasian. Tahapan-tahapan tersebut menurut Ari tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Pihaknya juga meyakini ketidakbenaran informasi tersebut. Meski demikian ia berjanji akan tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana yang diamanatkan Polri dan bangsa ini kepada dirinya. Termasuk penyelesaian kasus-kasus lainnya.(ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]