Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU KUHP
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
2017-06-02 08:38:54

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kembali membicarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan seluruh lembaga terkait untuk melakukan konsolidasi terkait pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Demikian satu kesimpulan rapat Panja RUU KUHP yang dipimpin Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Kepala BNN Budi Waseso.

Benny menjelaskan, pihaknya menginginkan regulasi tindak pidana korupsi dan narkotika tetap masuk dalam RUU KUHP. Menurutnya, kedua kejahatan tersebut ke dalam kategori extraordinary crime. Namun, bukan berarti kategori tersebut akan hilang meski masuk dalam KUHP.

"Kalau khusus, itu berarti harus ada yang umum. Nanti yang khusus itu bisa mengenyampingkan yang umum," imbuh politisi Partai Demokrat itu, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Selain itu, Benny juga menegaskan bahwa masuknya regulasi tindak pidana korupsi dan narkotika tidak akan menghambat kinerja KPK dan BNN. Justru, masuknya tindak pidana teroris dan narkotika dalam RUU KUHP akan memperkuat kinerja kedua instasi tersebut.

Politisi asal dapil Nusa Tenggara Timur itu berharap pembahasan dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat, RUU KUHP ditargetkan dapat ditetapkan sebagai undang-undang pada Juli mendatang.

Dalam pandangan masing-masing fraksi sebelum diambilnya kesimpulan, hampir seluruh fraksi yang ada mengungkapkan bahwa RUU KUHP tidak akan menghilangkan UU lex specialis yang telah menjadi rujukan keberadaan BNN dan KPK bersama tugas dan seluruh kewenangannya.

Sebelumnya diketahui muncul kekhawatiran KPK dan BNN terkait regulasi tindak pidana korupsi dan narkotika. Kedua lembaga yang bertugas menindak kejahatan luar biasa itu khawatir terjadi tumpang tindih aturan hingga pelemahan terstruktur lembaga karena KUHP menjadi pegangan utama pidana umum yang banyak ditangani kepolisian.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakinkan pemuatan kejahatan luar biasa atau extra ordinarycrime dalam revisi UU KUHP tidak akan mendegradasi lembaga eksisting. Yasonna mengatakan lembaga yang menangani kejahatan luar biasa seperti KPK, BNN, BNPT hingga PPATK, tidak akan terdampak dari pengaturan ini.(sf,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait RUU KUHP
 
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
 
Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
 
RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
 
RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
 
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]