Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR RI
Komisi III Minta Masukan Dari Mantan Jaksa KPK
Tuesday 27 Nov 2012 14:44:06

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzammil Yusuf (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menggadakan rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dimaksudkan untuk meminta masukan yang diharapkan dapat mendukung kinerja pengawasan komisi yang berfokus pada bidang hukum ini.

“Iya ini pertemuan tertutup jadi kita tidak dapat mengekspos hasilnya. Para jaksa penuntut umum inikan orang lama di KPK, kita dengar visi mereka tujuannya untuk mendukung perbaikan dan peningkatan kinerja KPK kedepan,” kata Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Sementara itu Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika membantah pertemuan tersebut terkait pembahasan undang-undang tentang penyadapan. Rapat berlangsung tertutup termasuk dengan penyidik KPK dari Mabes Polri beberapa waktu lalu hanya untuk memperlancar pembicaraan. Pada saatnya lanjut politisi FPD ini hasil rapat akan disampaikan kepada publik.

“Pertemuan ini masih akan berlanjut, setelah ini dengan KPK. Kalau sudah ada benang merahnya barulah kita ungkap ke publik. Sekarang apabila ada suara-suara terkait rapat, itu adalah pendapat pribadi. Dengan pertemuan ini kita berharap dalam penegakan hukum sinkronisasi diantara lembaga Polisi, Jaksa dan KPK itu terus membaik,” tandasnya.

Bicara kepada wartawan usai rapat anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan pertemuan tertutup dengan mantan Jaksa KPK cukup berhasil. Dari input yang diperolehnya komisi anti rasuah tersebut telah menjalankan langkah-langkah hukum terhadap para pencoleng uang negara dengan benar.

“Menurut pengakuan para jaksa yg bekerja di KPK tidak ada penetapan tersangka tanpa ada ekspose. Ini dilakukan melibatkan penyidik, jaksa dan pimpinan KPK. Penuntut tadi mengakui tidak pernah ditekan untuk laksanakan tugasnya. Penyadapan juga dilaksanakan sesuai ketentuan yg ada di KPK berdasarkan UU KPK dan SOP mereka,” imbuhnya.

Dengan penjelasan 3 orang mantan jaksa KPK tersebut menurut Martin terjawab isu tidak benar yang mengatakan penyadapan berlangsung atas prakarsa pimpinan KPK. Proses penyadapan dapat dilakukan atas usul penyidik kemudian meminta izin pimpinan dengan menunjukkan alasan penyadapan, dalam kasus apa serta harus menyertakan nomor kasus yang sedang diselidiki.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III DPR RI
 
Komisi III Minta Masukan Dari Mantan Jaksa KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]