Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Komisi III Loloskan Empat Hakim Agung
Friday 19 Sep 2014 14:08:00

Ilustrasi. Gedung DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat pleno Komisi III DPR RI akhirnya memilih empat Hakim Agung dari lima kandidat yang disampaikan oleh Komisi Yudisial. Keputusan itu diambil setelah melewati proses musyawarah dan berlanjut dengan pemungutan suara.

Empat Hakim Agung terpilih yaitu Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk Kamar agama, Sudrajad Dimyati, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama MA dan Is Sudaryono, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk kamar TUN.

Kandidat Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura dalam pemilihan hanya memperoleh 13 suara, dibawah ketentuan minimal 26 suara atau 50 persen suara plus 1.

"Secara umum seluruh kandidat track recordnya baik. Hanya saja dalam musyawarah yang dilangsungkan sebelum pemungutan suara sejumlah pimpinan poksi menyatakan satu kandidat dinilai kurang konsisten dalam menyampaikan jawaban," unkap Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).

Ketika ditanya wartawan tentang masalah Mahkamah Agung yang masih kekurangan hakim, politisi Fraksi PKS ini menyatakan dapat memakluminya. Namun menurutnya tentu bukan berarti Komisi III harus menyetujui semua kandidat yang disampaikan Komisi Yudisial.

"Sesuai keputusan MK, DPR bisa menyetujui semua kandidat yang disampaikan KY boleh ditolak semua atau bisa satu satu dua kandidat saja. Kekurangannya tentu yang akan melakukan fit and proper test selanjutnya adalah anggota dewan periode yan akan datang," jelasnya.

Pada bagian lain Muzammil berharap Hakim Agung terpilih bekerja keras menyelesaikan tunggakan kasus, melanjutkan tugas membersihkan peradilan dari aksi para mafia kasus dan pada akhirnya memperbaiki citra Mahkamah Agung.

Berikut hasil akhir pemungutan suara; Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum 13 suara, Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM 38 suara, Sudrajad Dimyati, SH, MH 38 suara, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH 38 suara dan Is Sudaryono, SH, MH 38 suara.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]