Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus RS Sumber Waras
Komisi III Kunjungi BPK Terkait Audit Pembelian Lahan RS Sumber Waras
2016-04-20 18:56:53

Komisi III Kunjungi BPK Terkait Audit Pembelian Lahan RS Sumber Waras.(Foto: andri/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yakin hasil audit transaksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras benar adanya karena
lembaga yang mempunyai otoritas untuk menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK. Dikemukakannya juga, BPK menemukan beberapa kejanggalan dalam proses audit investigasi pembelian RS Sumber Waras.

"Setelah dilakukan audit oleh BPK, ditemukan beberapa masalah, dan yang mencengangkan Komisi III adalah hasil audit kerugian negara ternyata Rp 173 miliar," ungkap Benny pada Konferensi Pers usai pertemuan dengan BPK di Gedung BPK Jakarta, Selasa (19/4) sore.

Sebagaimana diketahui, temuan semula BPK mengindikasi adanya kerugian negara mencapai 193 miliar. Namun setelah audit investigasi dilakukan nilainya menjadi Rp 173 miliar.

Benny (F-Demokrat) juga mengatakan terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan Pemprov DKI dalam proses penjualan tanah RS Sumber waras, baik yang bersifat administratif maupun hukum.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Desmond J Mahesa (F-Gerindra), menambahkan DPR masih akan memperdalam hasil audit BPK dengan memanggil mantan Pimpinan KPK lalu ."Kita akan memangil mantan pimpinan KPK yang lalu karena BPK menyerahkan hasil audit yang diterima pimpinan sebelumnya," katanya.

Sementara itu, saat ditanyai mengenai tindaklanjut dari Komisi III apakah akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, Benny menyatakan, sampai pada saat ini DPR belum memandang penting untuk memanggil Ahok demi meminta keterangan.

Masih dijelaskan Benny, kunjungan Komisi III ke BPK atas dasar laporan sekelompok masyarakat yang mendatangi Komisi III dengan pengaduan kasus Sumber Waras sehingga untuk menindaklanjuti laporan itu, Komisi III wajib mengadakan rapat konsultasi dengan BPK.

"Selanjutnya Komisi III akan memantau dan mengawal sejauh mana proses hukum yang dilakukan oleh BPK," imbuhnya.(ann/mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]