Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Komisi III Konsultasikan Pencalonan Hakim MK
2019-02-04 14:47:47

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (Foto: Geraldi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI mengonsultasikan pencalonan para calon hakim Mahkamah Konstitusi kepada tim ahli yang sudah dibentuk. Tim ahli inilah yang nanti membantu Komisi III DPR RI menyusun pertanyaan, memberi penilaian personal, sekaligus memberi informasi jejak rekam para calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

“Komisi III tidak ingin salah memilih calon, karena persyaratan calon hakim konstitusi harus negarawan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan saat memimpin rapat dengan tim ahli yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2). Rapat itu membicarakan banyak hal teknis dengan tim ahli untuk persiapan menuju uji kelayakan dan kepatutan.

Tim ahli ini terdiri dari lima orang yang didominasi para mantan hakim konstitusi. Tiga di antaranya jebolan MK, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida. Satu tim ahli merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej. Dan yang tersisa diisi Nasaruddin Umar, tokoh agama. Nama terakhir tidak hadir dalam rapat, karena sedang menjalani ibadah umroh.

Komisi III DPR RI, kata Trimedya, punya mandat memilih dua calon hakim konstitusi usulan DPR RI untuk ditempatkan di MK. Pemerintah dan Mahkamah Agung juga mendapat mandat mengusulkan dua calon yang sama. Uji kelayakannya dimulai pada 6-7 Februari. Jumlah calon hakim yang mengikuti uji kelayakan ada 11 orang. Rencananya, Kamis (07/2/2019) malam, langsung diambil keputusan untuk memilih dua calon hakim konstitusi.

Sebelumnya, para calon hakim konstitusi ini sudah mengikuti uji pembuatan makalah di ruang rapat Komisi III DPR RI. Tim ahli juga yang kelak menelaah dan mencermati isi makalah masing-masing calon. “Tim ahli menelaah makalah strategis, integritas, personalitas, dan rekam jejak calon hakim konstitusi. Kita harus mencari hakim konstitusi yang profesional. Satu-satunya pejabat negara yang berat persyaratannya adalah hakim konstitusi, karena mencatumkan syarat negarawan,” ungkap Trimedya.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]