Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Komisi III
Komisi III Jadwalkan Pemanggilan Kapolri Soal Kapolda Jawa Barat terkait GMBI
2017-01-17 07:21:01

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mengatakan jika komisi bidang hukum sudah mengagendakan pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendapatkan keterangan mengenai kedudukan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan di dalam struktur organisasi masyarakat (Ormas) GMBI selaku dewan pembina.

Nama Kapolda Jawa Barat mencuat ketika peristiwa penyerangan yang diduga dilakukan GMBI terhadap Ormas Front Pembela Islam (FPI) usai pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kita sudah menggagendakan di komisi akan undang Kapolri mengenai masalah itu, karena keterlibatan (Kapolda Jawa Barat) beliau sebagai pembina itu. Kami menilai peraturan yang ada saat ini masih abu-abu, sebab belum ada aturan yang jelas seorang pemimpin, seperti Kapolda untuk ikut dalam kepengurusan ormas tertentu," kata Wenny, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/1).

Sehingga, sambung dia, perlu adanya ketelitian dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, jika kemudian terjadi suatu tindakan kriminal yang melibatkan organisasi tertentu yang didalamnya adanya unsur kepolisian tetap harus diusut secara tuntas.

"Jadi, kita harus super teliti melihat masalah itu. Cuma kalau ada sesuatu kriminal murni, siapapun ada di dalamnya itu harus diusut tuntas sesuai dengan hukum. Apakah itu dari sebelah Jawa Barat-nya atau dari FPI-nya, siapa kriminalnya, nah itu yang harus ditindak, jadi kita jangan kemudian melihat organisasinya, tapi kita lihat di TKP itu pelakunya siapa, jadi kita murni melihatnya,"

"Sebagai komisi III kita pun harus proporsional secara hukum, itu yang bisa saya sampaikan." Sebut dia.

Sementara itu, terkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan FPI hari ini di Mabes Polri, Wenny berharap pihak kepolisian merespon dengan memberi keyakinan tidak ada tebang pilih di kasus penyerangan yang didugaan dilakukan GMBI pada Kamis (12/1) sore.

"Itu mesti polisi yang menjawab, penyidik yang menjawab itu. Itu yang saya katakana bahwa di dalam kriminal itu ada pelaku utamanya, ada turut serta, ada yang membantu, ada yang melakukan, kaitan ini pun harus dibuktikan apakah (kasus penyerangan) sampai ke pimpinan itu atau tidak, sehingga jangan diintervensi, jangan pilih kasih penyidikan, ndak boleh," tandasnya.(ksr/Novrizal/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]