Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Inginkan Empat Lingkungan Peradilan Tinggi Satu Gedung
Friday 26 Dec 2014 04:05:37

Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyampaikan adanya ide dari beberapa anggota fraksi di Komisi III tentang penyatuan empat Ketua di lingkungan Peradilan Tinggi (Pengadilan Tinggi Negeri, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Militer) dalam satu gedung di tingkat provinsi.

Menurutnya, hal tersebut digulirkan karena untuk menghemat biaya, perawatan, dan saling bekerja sama dalam 4 lingkungan peradilan ini. Jika dilihat sekarang antara gedung Ketua-ketua Pengadilan Tinggi itu terpisah berjauhan jaraknya. Mungkin perlu adanya gagasan dan kesepakan secara politik, nyatanya di dalam pemeriksaan Tingkat Pengadilan Tinggi tidak akan bersidang secara fisik melainkan hanya memeriksa berkas-berkas perkara.

“Kami (Komisi III) mohon tanggapan dan masukan 4 lingkungan peradilan, jika ide itu berjalan secara politik tentang penyatuan tempat gedung. Walaupun nanti tempat bersidang dan levelnya ada lantai-lantainya bisa kita lakukan kajian, sehingga kita dapat mengirit pembiayaan, karena di tahun 2015 Anggaran Perubahan dari lingkungan yudikatif Mahkamah Agung (MA) cukup besar,” ungkap Aziz Syamsudin (F-PG), saat Komisi III mengadakan pertemuan dengan 4 lingkungan peradilan se-Provinsi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi, Jakarta Selasa (23/12).

Pemikiran Komisi III dalam diskusinya bahwa di tingkat MA pun sudah menjadi satu. Tinggal di pengadilan Negeri di kabupaten dan kota karena masih bersidang secara fisik, mungkin perlu tetap dipertahankan pemisahan tempat gedungnya.

“Alangkah lebih efektif dan efisien dengan penyatuan gedung itu, sehingga anggaran dapat dialihkan untuk kesejahteraan para hakim seperti membayar renumerasi hakim, sarana dan prasarana, dan rumah dinas,” imbuhnya. Hasil dari kunker ini akan ditindaklanjuti saat rapat konsultasi dengan MA yang akan dilakukan pada awal tahun 2015.(as/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]