Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III Desak Polri Tingkatkan Kinerja Intelejen
Monday 16 Sep 2013 20:28:49

Ilustrasi, Anggota Komisi III Bambang Soesatyo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Teror penembakan yang diarahkan kepada aparat kepolisian berseragam dinilai telah mengganggu rasa aman yang ada ditengah masyarakat. Kinerja intelejen Polri yang seharusnya dapat mengantisipasi hal ini dipertanyakan.

"Ini soal rasa aman masyarakat yang tiba-tiba hilang. Dimana para intelejen polri?. Kalau prajurit berseragam saja takut bagaimana dengan yang tidak. Saya belum mendengar langkah tegas, keras untuk menggulung aksi teror ini," kata anggota Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/13).

Ia menyebut sejumlah spekulasi merebak pasca terror, diantaranya aksi ini adalah upaya mengganggu pemilu atau langkah sejumlah pihak yang sakit hati. Baginya isu yang beredar ini harus diredam Polri dengan segera menyampaikan kepada publik sejumlah langkah tegas yang sudah diambil.

Sementara itu anggota Komisi III dari FP Hanura, Susaningtyas N. Handayani mengingatkan agar Kabid Humas Mabes Polri tidak larut seperti pengamat dalam menyampaikan informasi perkembangan kasus teror penembakan pada publik. "Kabid Humas jangan larut seperti pengamat dalam menyebutkan nama tersangka, sampaikan semua berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan," tegas pakar intelejen ini.

Dalam pertemuan tersebut Kapolri Jenderal Timur Pradopo menerangkan perkembangan penyelidikan kasus penembakan sudah mengarah pada kelompok teror yang dikendalikan oleh Abu Roban. Sejauh ini dua orang sebagai tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO. "Kita sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan kita tidak menyerah," tekannya.

Rapat menyimpulkan sejumlah hal diantaranya mendesak Kapolri supaya lebih tegas dan cepat menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti penembakan terhadap anggota Polri, peredaran narkoba di lapas dan kasus-kasus lain.

"Kapolri perlu meningkatkan kinerja intelijen dan kemampuan koordinasi dengan intelijen instansi lain dengan mengintensifkan langkah preventif dan preemtif sehingga mampu mendeteksi dini dan mengantisipasi potensi konflik horizontal," kata Tjatur Sapto Edi, Wakil Ketua Komisi III yang memimpin jalannya sidang.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]