Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III DPR Usul Pembentukan Panja Mesuji
Tuesday 20 Dec 2011 17:30:44

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR segera membahas usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Mesuji, lampung dan Sumatera Selatan pada 8 Januari 2012 nanti. Pasalnya, permasalahan di Mesuji begitu komplek, sehingga pembentukan Panja menjadi sangat penting untuk penyelesaian secara komprehensif.

"Usulan Panja Mesuji akan dibahas dalam pleno Komisi III pada 8 Januari 2012. Panja tersebut diperlukan, karena masalah ini bukan hanya di Palembang dan Lampung, melainkan banyak terjadi di daerah lain. Kebijakannya perlu kami lihat dan dalami," kata ketua tim kunjungan Mesuji sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (20/12).

Menurut dia, fokus pembahasan dalam Panja nanti menurutnya, berkaitan dengan izin pengunaan lahan antara pengusaha dengan masyarakat. Panja akan menyoroti izin penggunaan lahan dan kekerasan. Bahkan, kalau perlu DPR akan membentuk Pansus gabungan dengan Komisi II yang bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Apakah pengusaha telah benar-benar melaksanakan sesuai dengan izin yang mereka kantongi dan bagaimana dengan hak-hak masyarakat. Akar dari masalah sebenarnya ada di hulu itu, kekerasan yg terjadi itu hanya ekses dari itu. Terkait izin, Komisi IV DPR memang berhubungan dengan masalah agraria perkebunan, tapi kami upayakan Panjanya lebih dulu," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) seharusnya bertanggung jawab atas konflik warga Mesuji. Apalagi, konflik berlangsung setelah ada pemberian izin dari Kemenhut itu.

"Persoalannya hampir sama, yakni semuanya terkait pemberian izin. Saat ada permohonan dari perusahaan, Kemenhut hanya memberian izin di atas kertas tanpa melakukan peninjauan lapangan. Untuk membahas persoalan ini, Komisi III memang perlu membentuk Panja Mesuji," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution membantah pihaknya melakukan teror terhadap pelapor kasus pembantaian petani Mesuji. Kedatangan polisi kepada orang-orang yang mengadukan kasus ini kepada DPR, hanya untuk meminta keterangan perihal kasus tersebut.

"Kalau semua pihak terkait yang kami perlu ambil keterangannya. Semua berkewajiban mengambil keterangan dari apa yang dilihat, dirasakan, dan didengar, nanti kami ambil keterangannya untuk memperjelas bagaimana permasalahan ini terjadi," ujar dia.

Saud membantah adanya kabar ancaman penangkapan kepada pengadu kasus tersebut. "Beda surat pemanggilan dengan surat penangkapan. Kalau pemanggilan itu belum tentu bersalah, kalau ditangkap, pasti ada bukti besar untuk melakukan penangkapan," jelasnya.(tnc/rob/bie)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]