Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komisi III
Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi dan HAM
Monday 24 Nov 2014 13:42:23

Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw dari Fraksi Partai Gerindra.(Foto: dpr.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menyoroti kasus Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM), dikarenakan banyak kasus korupsi yang sudah di sidik namun masih ada juga kasus yang jalan di tempat, dan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan dalam hal penyidikan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw dari Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan disela-sela saat pertemuan dengan Kapolda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (21/11) lalu.

“Masih ada kasus yang jalan di tempat seperti kasus asahan dan lainnya,” kata Wenny seraya menambahkan kalau itu sudah dalam kasus proyustisia sudah masuk P19 kejaksaan bisa segera dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dia sudah harus P21 supaya sorotan daripada masyarakat itu melihat jempol.

Menurutnya, Komisi III datang kesini karena ada hal-hal yang sudah baik tapi ada hal-hal juga yang masih perlu perbaikan, baik dari unsur Kejaksaan maupun unsur dari Kepolisian. “Itu dari segi penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Menyinggung masalah HAM, Wenny mengatakan banyak sekali penyimpangan-penyimpangan dalam hal penyididikan. Banyak sekali masyarakat yang mendatangi Komisi III DPR, bukan hanya dari Sumut. Mereka mengadu karena hak asasi mereka itu dilanggar, ada perkara yang sudah bertahun-tahun tapi P19-nya jalan di tempat.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi III DPR akan masuk keseluruh Indonesia tapi kita mulai dari Sumut untuk memperbaiki kinerja daripada aparat penegak hukum. Itu yang disampaikan oleh pemerintah sekarang “kerja, kerja, kerja,” Komisi III dalam track yang seperti itu, tegasnya.

Saat ditanya berkaitan dengan proses seleksi daripada calon-calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Politisi Partai Gerindra ini mengatakan kita sudah minta masukan-masukan dari Kejati seluruh Indonesia dan dari Polda seluruh Indonesia. Kira-kira kriteria yang harus dimiliki seorang pimpinan KPK dalam rangka dia menjadi pemimpin untuk memberantas korupsi ke depan. Itu sudah digambarkan dan kita mulai dari Kejati dan Polda Sumut ini, dan itu akan kita jadikan bahan di Komisi III setelah itu kita akan eleborasi bersama-sama dengan panitia penyeleksi dan Menkumham.

“Yang jelas pimpinan KPK itu harus profesional, jujur, berani, dan bukan berasal dari parpol sesuai dengan harapan masyarakat. Jangan seperti yang terjadi sekarang ini memilih Jaksa dari parpol,” jelasnya.(iw/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]