Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Komisi III DPR Setujui Delapan Hakim Agung
Thursday 24 Jan 2013 09:37:55

Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan, DPR akhirnya memutuskan dan memilih delapan Hakim Agung yang akan duduk di Mahkamah Agung.

Berdasarkan pemantauan Parlementaria, hakim yang memperoleh suara terbanyak yaitu Hamdi, dengan 54 suara, M Syarifuddin 54 suara, I gusti Agung Sumanatha 52 suara, Irfan Fachruddin dengan 48 suara, Margono 47 suara, Burhan Dahlan 43 suara, Desnayeti 25 suara, terakhir yaitu Yakup Ginting dengan perolehan 23 suara.

Sementara Hakim Muh Daming Sunusi tidak memperoleh satu suarapun dari anggota Komisi III DPR paska statementnya "pemerkosa dan korban sama-sama menikmati".

"Selanjutnya nama yang memperoleh suara terbanyak akan kita lanjutkan dalam mekanisme yang berlaku, apakah semua dapat disetujui oleh anggota dewan," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Rabu, (23/1). Kemudian anggota Dewan serempak menyatakan "setujuu" jawab anggota Komisi III DPR.(si/as/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]