Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Komisi III DPR Pilih 2 Hakim MA: Abdul Manaf dan Pri Pambudi
2018-07-14 05:17:20

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa (kanan).(Foto: Naefuroji/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Secara aklamasi Komisi III DPR RI akhirnya memilih dua hakim karir menjadi hakim agung hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA). Sepuluh fraksi di Komisi III menyetujui dua hakim tersebut sebagai hakim agung dengan segala plus minusnya.

Kedua hakim terpilih itu adalah Abdul Manaf untuk kamar peradilan agama dan Pri Pambudi untuk kamar peradilan perdata. Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa yang memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut menilai, secara normatif kedua calon hakim memenuhi syarat. Namun, masih banyak catatan yang harus diperbaiki untuk kedua calon hakim tersebut.

"Peradilan perdata dalam kasus-kasus tanah masih memberi kesan mereka bermain dengan para pemilik modal. Akhirnya, kebutuhan hakim di Mahakamah Agung kami penuhi walau dengan berdebat panjang. Kami memutuskan dengan aklamasi. Dan sebagai catatan bagi dua hakim ini agar bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam peradilan," ungkap politisi Partai Gerindra itu pada, Rabu (11/7).

Saat ini, jelas Desmon, kebutuhan hakim agung tambahan di MA mencapai delapan orang. Ke depan berapa pun kebutuhan hakim agung, KY harus menyeleksinya kembali. "Kami sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Parameternya juga harus dilihat kembali. Dan kecenderungan KY hari ini memilih calon hakim itu hanya normatif saja," ujar Desmon.

Sementara di sisi lain, Komisi III, lanjutnya lagi, melihat MA belum tepat sebagai tempat mencari keadilan. Dalam kasus-kasus tertentu, rakyat kecil masih banyak dirugikan dalam mengakses keadilan. Ini jadi catatan kritis bagi calon hakim agung. Komisi III juga kesulitan memilih calon hakim agung yang punya kualitas dan kapasitas. Selama ini para calon hakim agung yang mendaftar memang kualitasnya rendah," kata Desmon kepada para wartawan usai memimpin rapat.(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]