Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Anggota Polri Aktif
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
2025-11-16 12:53:31

Gedung dan Museum Polri.(Foto: BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Benny K. Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera mengeluarkan kebijakan untuk menarik anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif dari posisi jabatan sipil. Hal ini usai Mahkamah Konstitusi (MK-RI) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Seperti diketahui, MK RI memutuskan melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil. Putusan tersebut juga menegaskan, bagi anggota Polri wajib mengundurkan diri dan atau tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri aktif jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Benny K. Harman meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri aktif (ke institusinya) yang ada di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny, seperti dilansir laman resmi parlementaria, Jum'at (14/11) kemarin.

Lanjut Benny menyebutkan, sesuai putusan MK, anggota Polri aktif yang ingin menjabat di jabatan sipil agar menentukan pilihan mundur atau pensiun dini.

"Mereka (anggota Polri aktif) diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," bebernya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK RI) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/11).

MK RI menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK RI juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menjabat jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.(bh/amp)


 
Berita Terkait Anggota Polri Aktif
 
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]