Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Tanah
Komisi III DPR Janji Bentuk Pansus Mafia Tanah Usut Sengketa Lahan di Bojong Koneng
2022-03-17 20:39:21

Tampak suasana dialog langsung Komisi III DPR RI dengan sejumlah warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti di KM 0 (nol) Desa Bojong Koneng, Bogor.(Foto: BH /amp)
BOGOR, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI berjanji akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut carut marut sengketa lahan antara warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Bogor, Jawa Barat dengan pengembang Sentul City.

Janji itu dilontarkan oleh sejumlah anggota DPR Komisi III setelah mendengar keluhan warga kedua desa tersebut terkait sengketa lahan yang mereka hadapi.

"Dari sembilan fraksi yang hadir, hampir semua tadi yang berkesimpulan bahwa kami akan membentuk pansus mafia tanah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir saat memimpin dialog langsung sejumlah anggota Komisi III DPR dengan warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, bertempat di KM 0 (nol) Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3).

Adies mengatakan, dalam pembentukan pansus ini Komisi III DPR akan bekerja sama dengan Komisi II DPR yang membawahi bidang pertanahan.

"Kita akan mulai dari sini, kita akan mulai telisik bagaimana sertifikat ini bisa keluar di tengah masyarakat menempati ratusan tahun dan juga sudah membayar PBB," ujar Adies, legislator dari Fraksi Golkar ini.

Dia juga berharap sengketa lahan antara warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti dengan Sentul City menjadi role model untuk membongkar persoalan kasus tanah di seluruh Indonesia.

"Kami akan mulai dari sini, dan hampir semua fraksi menyetujui," cetusnya.

Untuk diketahui, permasalahan sengketa lahan di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti mencuat ketika pihak pengembang Sentul City mengklaim sepihak lahan atau tanah milik warga setempat. Bahkan pihak Sentul City disebut-sebut menghalalkan segala cara untuk menguasai lahan milik warga tersebut.

Seperti dilansir situs resmi dpr.go.id bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]