Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Komisi III DPR Fit and Proper Test Tito Karnavian
2016-06-23 17:22:33

Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III digedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6).

Fit and proper test telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Tito tiba di Gedung DPR sekitar pukul 09.12 WIB. Ia tidak banyak berkomentar dan langsung menuju ruang tunggu Komisi III.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, seluruh fraksi di DPR menerima pencalonan Tito dan siap meloloskannya sebagai Kapolri. Tito dinilai sebagai sosok yang bersih dan pantas dijadikan sebagai Kapolri.

Tito akan diberi kesempatan 30 menit untuk memaparkan visi misi dan programnya saat menjadi Kapolri nanti. Pimpinan dan anggota Komisi III akan mengajukan pertanyaan untuk pendalaman.

Komisaris Jenderal Tito Karnavian berjanji akan berusaha menghilangan korupsi di internal Korps Bhayangkara apabila ia terpilih sebagai Kapolri. Salah satu caranya adalah dengan membentuk tim antikorupsi internal di tubuh Polri.

"Pembentukan tim internal antikorupsi dioptimalkan dalam pembentukan zona integritas," kata Tito saat uji kepatutan dan kelayakan terhadap di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Tito juga nantinya akan mendorong para pejabat di kepolisian untuk melaporkan harta kekayaannya kepada pengawas internal Polri. Akan ada juga peraturan kapolri soal pembelian barang mewah oleh anggota Polri. "Kita juga akan mengoptimalkan whistle blower sistem, serta peraturan kapolri mengenai binsis anggota polri," ujar Tito.

Polri selama ini disorot soal praktik korupsi yang dilakukan oknum polisi. Penilaian publik terhadap Polri pun buruk. Kasus korupsi yang paling disorot, yakni korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Soal pelaporan harta kekayaan pun masih dikritik. Tidak semua pejabat Polri melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Komjen Budi Waseso sempat disorot lantaran tidak melaporkan LHKPN sewaktu menjabat Kabareskrim.(bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]